/
Senin, 22 Mei 2023 | 10:10 WIB
Ilustrasi pemblokiran rekening bank. [Shutterstock] (Shutterstock)

LINIMASA - Penipuan di masyarakat semakin marak terjadi dengan menggunakan berbagai macam modus dalam melakukan aksinya.

Kini, beredar kembali modus penipuan baru melalui media surat pemblokiran/pembekuan rekening yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan baru ini.

"Hati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK," tulis OJK dalam keterangannya yang dikutip dari Suara.com, Senin (22/5/2023).

Adapun, modusnya para penipu akan mengirimkan surat yang berisi pemblokiran rekening korban selama 3 tahun karena diduga terkait aksi pencucian uang.

Surat tersebut juga mengatasnamakan OJK dengan cap dan kap surat resmi.

Kemudian, para penipu akan meminta sejumlah dana kepada nasabah untuk pembukaan rekening yang telah diblokir dengan mencantumkan QRIS dan nomor rekening.

Selain itu, QR code yang disampaikan terbukti palsu. OJK pun menyatakan pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada Nasabah tidak pernah mengeluarkan rekening pribadi kepada nasabah.

Dalam hal ini, Masyarakat pun diimbau untuk selalu memastikan kebenaran informasi terkait OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui media sosial dengan username @kontak157.

Baca Juga: Cek Fakta: Geger, Wanita Jadi Khotib Jumat di Ponpes Al Zaytun Viral

"Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," tulis OJK.

Load More