Suara.com - Masyarakat perlu waspada dengan modus penipuan baru yang menguras dana di rekening. Kekinian, modus baru ini menggunakan media surat pembekuan rekening beredar di kalangan masyarakat.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan terkait modus penipuan itu.
"Hati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK," tulis OJK dalam keterangannya yang dikutip, Senin (22/5/2023).
Adapun, modusnya para penipu akan mengirimkan suray yang berisi pemblokiran rekening korban selama 3 tahun karena diduga terkair aksi pencucian uang.
Surat tersebut juga mengatasnamakan OJK dengan cap dan kap surat resmi.
Kemudian, para penipu akan meminta sejumlah dana kepada nasabah untuk pembukaan rekening yang terlah diblokir dengan mencantumkan QRIS dan nomor rekening.
Dalam hal ini, Masyarakat pun diimbau untuk selalu memastikan kebenaran informasi terkait OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui media sosial dengan username @kontak157.
"Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," tulis OJK.
Baca Juga: Penggemar Coldplay Rela Ajukan Pinjol Buat Beli Tiket Konser, Bos OJK Bilang Begini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya