Suara.com - Masyarakat perlu waspada dengan modus penipuan baru yang menguras dana di rekening. Kekinian, modus baru ini menggunakan media surat pembekuan rekening beredar di kalangan masyarakat.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan terkait modus penipuan itu.
"Hati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK," tulis OJK dalam keterangannya yang dikutip, Senin (22/5/2023).
Adapun, modusnya para penipu akan mengirimkan suray yang berisi pemblokiran rekening korban selama 3 tahun karena diduga terkair aksi pencucian uang.
Surat tersebut juga mengatasnamakan OJK dengan cap dan kap surat resmi.
Kemudian, para penipu akan meminta sejumlah dana kepada nasabah untuk pembukaan rekening yang terlah diblokir dengan mencantumkan QRIS dan nomor rekening.
Dalam hal ini, Masyarakat pun diimbau untuk selalu memastikan kebenaran informasi terkait OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui media sosial dengan username @kontak157.
"Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," tulis OJK.
Baca Juga: Penggemar Coldplay Rela Ajukan Pinjol Buat Beli Tiket Konser, Bos OJK Bilang Begini
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
-
Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter
-
Pedagang Pasar: Harga Pangan Semuanya Naik, Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu/Kg
-
Bukan Sekadar Renovasi, Program Pondasi Bangun Rasa Aman dan Produktivitas Warga
-
Tak Cuma Dagang, RI-AS Garap Hilirisasi Silika hingga Nuklir Skala Kecil
-
Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal
-
Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra
-
Smart Home Makin Diminati, Konsumen Lebih Mudah Nikmati Pengalaman Smart Living
-
Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS