LINIMASA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan keterbukaannya dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu 2024.
Dalam konferensi pers daring, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan keyakinannya pada sikap kenegarawanan para hakim konstitusi dan kajian seksama yang dilakukan oleh MK.
Maka dari PDIP yang pertama kami menghormati keputusan MK," kata Hasto dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (15/6/2023).
Ia mengatakan PDIP sejak awal percaya pada sikap kenegarawanan hakim konstitusi dan keyakinan ini didasarkan pada melihat seluruh dokumen otentik terkait dengan amandemen UUD 1945, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan MK.
PDIP meyakini putusan MK didasarkan pada kajian yang seksama terhadap sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa kedua sistem tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan MK telah mempertimbangkan dengan cermat dalam mengambil keputusan.
"Karena sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik, dengan melihat seluruh dokumen-dokumen otentik terkait dengan amandemen UUD 1945, yang tadi menjadi salah satu konsideran dari MK dalam mengambil keputusan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka secara keseluruhan. Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan putusan ini dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
Alhasil, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada November 2022.
Enam orang menjadi pemohon dalam perkara tersebut. Putusan MK ini juga mendapat dukungan dari delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI, termasuk Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS, yang menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Putusan MK mengenai sistem pemilu proporsional terbuka menjadi acuan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. PDIP, sebagai salah satu partai politik yang menghormati keputusan tersebut, siap untuk berpartisipasi dan bersaing dalam pemilihan mendatang.
Keputusan ini juga mencerminkan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum dan institusi demokrasi yang ada di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Turnamen Esports Berbasis Cyber Security Resmi Diumumkan
-
Sinopsis Microdrama Luka Sebelum Janji: Kisah Pengkhianatan Jelang Pernikahan, Tayang di VISION+
-
Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN 2026 Turun ke 2,8 Persen
-
Update Evakuasi Helikopter PK-CFX: 8 Penumpang Terjebak di Hutan Ekstrem Sekadau