/
Jum'at, 23 Juni 2023 | 10:53 WIB
Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Mahkamah Agung (MA)sudah menerima berkas kasasi atas vonis bbanding hukuman mati yang diajukan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan juga perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto mengatakan, selain telah menerima berkas perkara yang bersangkutan, pihaknya juga sudah mempelajari kelengkapan berkasnya.

“Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya,” ujar Suharto, Kamis (22/6/2023).

Selain berkas Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga menerima berkas kasasi dari terpidana Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dalam perkara yang sama.

Lebih lanjut, Suharto menambahkan bahwa saat ini berkas kassai mereka dalam proses registrasi dan kemudian akan menunjuk majelis hakim.

“Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis, baru distribusi ke majelis, baru kemudian majelis membaca berkas,” tandasnya.

Load More