LINIMASA - Penyidik Bareskrim Polri saat ini belum melakukan penahanan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu untuk memutuskan mengenai penahanan tersangka Panji Gumilang.
“Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujar Djuhandhani, Selasa (1/8/2023).
Saat ini, langkah yang telah diambil oleh pihaknya adalah meningkatkan status Panji Gumilang menjadi tersangka, namun belum melakukan penangkapan.
“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.
“Kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengancam dengan hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Berita Terkait
-
Penuhi Panggilan Bareskrim, Panji Gumilang Diperiksa Terkait Dugaan Penistaan Agama
-
Mangkir dari Panggilan Sebelumnya, Polri Kembali Jadwal Ulang Pemeriksaan Panji Gumilang 1 Agustus
-
Mangkir dari Panggilan Polri Hari Ini, Panji Gumilang Beralasan Sakit
-
Hari Ini, Polri Kembali Panggil Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama
-
Soal Kasus Panji Gumilang yang Tak Kunjung Usai, Kapolri: Butuh Kecermatan Bukan Kecepatan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kering dan Flek Hitam
-
Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran
-
Anak Indonesia Sampai Mars, 3 Alasan Kenapa Harus Bawa Anak-Anak Nonton Pelangi di Mars di Bioskop
-
Monster Baterai 9.020 mAh, iQOO Z11 Siap Mengguncang Pasar China Mulai 26 Maret 2026
-
6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
John Herdman, FIFA Series 2026 dan Lini Tengah Skuat Final yang Tak Lagi Jadi Dapur Pacu Serangan
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Perang Mobil Bekas 90 Jutaan: Avanza Tangguh, Ertiga Nyaman, atau Sigra Rasa Baru?
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Maret 2026: Klaim 5 Juta Koin dan 500 Permata Gratis Sekarang