/
Selasa, 15 November 2022 | 13:09 WIB
Ilustrasi utang pinjol (Pexels)

Kabar mengejutkan datang dari ranah pendidikan. Sebanyak 126 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dikabarkan terjerat utang pinjol alias pinjaman online. 

Bahkan kabarnya, para mahasiswa ini sampai didatangi debt collector atau penagih utang ke rumahnya.

Tentu saja, banyak yang bertanya-tanya, bagaimana para mahasiswa yang notabene belum bekerja ini bisa meminjam uang di pinjaman online, bahkan sampai terjerat utang yang kisarannya berada di angka Rp3 juta sampai Rp13 juta. 

Tak sedikit yang menduga utang pinjol ini digunakan untuk memenuhi tuntutan gaya hidup. Tapi ternyata fakta tidak seperti itu. 

Mengutip dari Antara, Kepala Biro Komunikasi IPB University Yatri Indah Kusumastuti mengatakan bahwa para mahasiswa ini diduga meminjam uang untuk berinvestasi ke usaha penjualan online. 

Para mahasiswa ini diminta investasi ke usaha tersebut dengan dijanjikan keuntungan 10 persen per bulan. Namun, pada kenyataannya, keuntungan yang didapat tidak mampu menutupi cicilan yang harus dibayarkan kepada aplikasi pinjol. 

Utang para mahasiswa ini pun tak terbayar, dan mereka mulai resah ketika debt collector mulai mendatangi rumah beberapa di antaranya. Hingga akhirnya, sebagian mahasiswa berinisiatif melaporkan hal ini ke Polresta Bogor Kota.

Terkait kasus ini, rektor IPB, Arif Satria, menuturkan bahwa pihak kampus telah mempelajari kasus ini dan telah mengambil langkah cepat untuk menangani kasus tersebut.

Dikutip dari Kompas TV, Senin (14/11/2022), Arif mengatakan IPB melakukan beberapa hal, di antaranya membuka posko pengaduan dari para mahasiswa yang menjadi korban, serta selanjutnya akan mempersiapkan bantuan hukum untuk mahasiswa yang tertipu usaha online dalam kasus pinjaman online ini.

Baca Juga: 'Bisa Saja Akhir Tahun', PKS Yakin Koalisi Bersama Demokrat dan NasDem Segera Deklarasi

Terakhir, pihak kampus juga akan melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswanya.

Load More