Wakil Ketua Partai NasDem, Ahmad Ali masih bersikukuh bahwa safari politik Anies Baswedan tidak melanggar UU pemilu.
Alasannya, Anies tidak melibatkan cawapres, sementara kegiatan Anies hanya sosialisasi yang sifatnya privat.
"Imbauan itu salah, jangan mencampuri hak privat orang. Yang melanggar itu pasangan calon kan? Yang disebut paslon itu kan ketika daftar di KPU? Tahapan pemilu belum ada? Apa yang dilanggar?" kata Ali dikutip dari wartaekonomi, Selasa(13/12/2022).
Dia menegaskan Bawaslu tak bisa melarang sosialisasi tersebut karena bisa disebut diskriminatif.
"Mestinya bawaslu megawasi, yang diawasi tahapan pemilunya, bukan orang lain. Kan bawaslu Badan Pengawas Pemilu, bukan pribadi," tegasnya.
Ali menilai safari politik Anies masih di luar jadwal yang telah ditetapkan dan itu tidak melanggar.
"Yang boleh dinyatakan melanggar itu paslon presiden yang berkampanye di masa tahapan, bukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Ketika hari ini belum ada tahapan pemilu, belum ada pendaftaran, siapa yang melanggar? Apa yang dilanggar?" kata Ali.
"Bukankah kewajiban, hak rakyat mengenal calon pemimpinnya? Harusnya, ketika kemudian perjalanan Anies ini jadi gangguan bagi orang lain, ancaman, maka kemudian silakan mereka yang ingin maju jadi capres untuk manfaatkan waktu sebagai penetapan calon untuk bersosialisasi, sehingga masyarakat disuguhkan pada pikiran-pikiran, gagasan-gagasan dari capres," sambungnya.
Bawaslu dikabarkan sudah menerima laporan yang mengadukan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan.
Baca Juga: 'Saya Masuk yang Lain', Cuitan Kaesang Soal Keramas Bikin Warga Twitter Istigfar
Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Bawaslu sendiri sudah memberikan peringatan untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Jemaah Haji RI Tinggal Jalan Kaki, Danantara Beli Tanah Dekat Masjidil Haram
-
Kerumunan Terakhir: Ketika Harga Diri Runtuh di Hadapan Penghakiman Netizen
-
Apri/Lanny Main Rangkap di China Masters 2026, Strategi atau Eksperimen?
-
Pahlawan Yasmin
-
Mimpi Besar Kiper Keturunan Indonesia Tony Kouwen, Direkrut Barcelona dan Bela Timnas
-
PSIR Rembang Didiskualifikasi dari Liga 4 Jateng, Didenda Rp45 Juta dan Banjir Sanksi Lainnya
-
Bukan Sekadar Kumpulan Single, HIMM Sajikan Narasi Emosional Lewat Album 'Selamanya'
-
Israr Megantara Ingin Main di Luar Negeri, Klub Spanyol Burela FS Berminat
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Eks Pelatih Juventus Resmi Tangani Tottenham, Debut Langsung Lawan Arsenal