/
Selasa, 13 Desember 2022 | 19:11 WIB
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (@aniesbaswedan)

Wakil Ketua Partai NasDem, Ahmad Ali masih bersikukuh bahwa safari politik Anies Baswedan tidak melanggar UU pemilu.

Alasannya, Anies tidak melibatkan cawapres, sementara kegiatan Anies hanya sosialisasi yang sifatnya privat.

"Imbauan itu salah, jangan mencampuri hak privat orang. Yang melanggar itu pasangan calon kan? Yang disebut paslon itu kan ketika daftar di KPU? Tahapan pemilu belum ada? Apa yang dilanggar?" kata Ali dikutip dari wartaekonomi, Selasa(13/12/2022).

Dia menegaskan Bawaslu tak bisa melarang sosialisasi tersebut karena bisa disebut diskriminatif.

"Mestinya bawaslu megawasi, yang diawasi tahapan pemilunya, bukan orang lain. Kan bawaslu Badan Pengawas Pemilu, bukan pribadi," tegasnya.

Ali menilai safari politik Anies masih di luar jadwal yang telah ditetapkan dan itu tidak melanggar.

"Yang boleh dinyatakan melanggar itu paslon presiden yang berkampanye di masa tahapan, bukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Ketika hari ini belum ada tahapan pemilu, belum ada pendaftaran, siapa yang melanggar? Apa yang dilanggar?" kata Ali.

"Bukankah kewajiban, hak rakyat mengenal calon pemimpinnya? Harusnya, ketika kemudian perjalanan Anies ini jadi gangguan bagi orang lain, ancaman, maka kemudian silakan mereka yang ingin maju jadi capres untuk manfaatkan waktu sebagai penetapan calon untuk bersosialisasi, sehingga masyarakat disuguhkan pada pikiran-pikiran, gagasan-gagasan dari capres," sambungnya.

Bawaslu dikabarkan sudah menerima laporan yang mengadukan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan. 

Baca Juga: 'Saya Masuk yang Lain', Cuitan Kaesang Soal Keramas Bikin Warga Twitter Istigfar

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Bawaslu sendiri sudah memberikan peringatan untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.

Load More