/
Senin, 26 Desember 2022 | 08:54 WIB
Kamarudin Simanjuntak dan Uya Kuya [youtube]

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan oleh Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (23/11/2022) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap pengacara dan selebritis tersebut.

"Betul. Pelapor atas nama Julliana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada Media di Jakarta, Jumat (24/12/2022).

Uya dan Kamaruddin diduga dilaporkan karena konten youtube berjudul Polisi Mengabdi Mafia. Di mana saat itu Kamaruddin diwawancarai di Youtube Uya Kuya tersebut.

Menurut Zulpan, keduanya dapat dijerat pasal menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.

Dalam unggahan Uya itu, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa institusi Polri sebagai sarang mafia, mengatakan polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara, lalu mengabdi pada mafia.

Membaca berita Kamaruddin dan Uya dilaporkan diunggahan Instagram @lambeturah_oficial, netizen justru lebih banyak mendukung mereka.

Menurut netizen pernyataan yang dikeluarkan Kamaruddin bisa jadi benar adanya.

"Pada kenyataan nya memang bgtu.. sudah bukan rahasia umum,, jendral bintang 2 saja bgtu,apakabar jajaran nya," tulis netizen.

Baca Juga: Perjalanan Shunsuke Nakamura hingga Jadi Legenda Asia

"menurunnya kepercayaan masyarakat pada aparat kepolisian mmg benar adanya," tulis netizen lainnya.

Load More