/
Kamis, 19 Januari 2023 | 15:20 WIB
Teddy Pardiyana [Youtube]

Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana divonis  1,3 tahun penjara karena kasus penggelapan mobil milik penyanyi Rizky Febian.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (19/1). 

"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," ucap hakim.

Dengan putusan tersebut menyatakan Teddy terbukti telah menggelapkan mobil Rizky Febian.

Teddy Pardiyana dijerat dengan pasal 372 KUHP.

Kasus penggelapan itu bermula saat, Rizky Febian menitipkan mobil jenis kijang Innova di rumah ibunya yang saat itu sudah menikah dengan Teddy.

Setelah ibunya meninggal, Rizky mengambil mobil itu untuk mengurus balik nama namun tak ditemukan di tempat.

Ternyat mobil itu telah dijual oleh Teddy dan digantikan mobil baru.

Teddy sempat tak terima dijadikan tersangka oleh Rizky Febian bahkan ia berencana melaporkan balik putra mendiang istrinya itu.

Baca Juga: Optimistis Indonesia Bisa Hadapi Krisis, Faktor Ini yang Bikin Ganjar Pranowo Yakin

Teddy juga tidak diterima dituduh mengambil alih bisnis almahumah Lina Jubaedah.

Load More