Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lalu bagaimana aturan hukuman mati di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pengacara kondang Hotman Paris pun memberikan penjelasan perihal aturan hukuman mati di KUHP yang baru.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @shizuka13channel, Hotman Paris mengaku pusing dengan logika hukum yang ada di KUHP yang baru.
Ia memaparkan bahwa di Pasal 100 dalam KUHP yang baru, terdakwa yang mendapat vonis mati, tidak langsung dieksekusi. Hotman menuturkan, di dalam KUHP yang baru itu, terdakwa tersebut diberikan kesempatan selama 10 tahun untuk berubah.
"Aduh saya baca di KUHP yang baru gue pusing nalar hukumnya dimana. Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik," ujar Hotman yang dikutip Mamagini, Selasa (14/2/2023).
Pengacara yang memiliki banyak asisten pribadi cantik itu menuturkan nantinya terdakwa yang divonis mati akan berlomba-lomba dengan cara apapun atau membayar berapapun untuk mendapatkan surat berkelakukan baik di penjara.
"Yaaaa nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala lapas penjara, dari pada dihukum mati?. Uh orang berapapun akan mau mau mempertaruhkan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," ucap Hotman Paris.
Sehingga kata dia tak ada artinya pemberian vonis mati jika tetap harus menunggu 10 tahun apakah terdakwa akan berubah atau tidak.
Baca Juga: Syok Lucky Hakim Mundur, Bupati Indramayu Ungkap Fakta Ini
"Jadi apa artinya gitu loh? Sudah persidangan, sudah divonis PK sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang itu berubah menjadi kelakuan baik," kata Hotman Paris.
Selain itu, Hotman Paris menyebut surat berkelakukan baik akan semakin mahal jika hukuman mati berdasarkan pertimbangan dari kelakuan terdakwa selama 10 tahun.
"Yaaaa di penjara yang menentukan kelakukan baik kan kepala lapas. Waduuuhhh, surat keterangan kelakukan baik ini pasti surat paling mahal harganya nantinya di dunia. Orang akan mempertarukan apapun agar mendapatkan surat kelakuan baik," ucap dia.
Hotman Paris pun berkelakar berencana ingin melamar menjadi kepala lapas penjara. Sebab menurutnya, kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat bergengsi menyusul adanya aturan yang ada di KUHP yang baru.
"Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara. Waduh kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat sangat sangat prestisius dan sangat sangat bergengsi," papar Hotman Paris.
"Hukuman mati harus nunggu 10 agar bisa dieksekusi kalau selama 10 tahun dapat surat berkelakuan baik maka hukuman mati tidak boleh dilaksakan, uuh siapa sih yang bikin ini, yang bikin ini pasti bukan prakstisi hukum kebanyakan dosen atau profesor," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual
-
Nasib Orangutan yang Tersesat di Kebun Warga Ketapang, Dievakuasi ke Gunung Palung
-
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
-
Bertabur Berlian Langka, Ini Fakta di Balik Kalung Spesial yang Dipakai Syifa Hadju saat Menikah
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
-
Konsultasi Kesehatan Pakai AI? Waspada Halusinasi Medis yang Berbahaya
-
Adu Gaya Maia Estianty vs Mulan Jameela di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
-
Denda Buang Sampah Rp500 Ribu di Palembang Mulai Diberlakukan Mei, Mampukah Bikin Warga Kapok?
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Skandal Daycare Little Aresha Yogyakarta, 53 Anak Diduga Alami Kekerasan