News / Metropolitan
Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB
Ilustrasi pelecehan santri. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polresta Tangerang menangkap guru ngaji berinisial A atas tindak kekerasan seksual terhadap empat santriwati di Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
  • Pelaku melancarkan aksinya dengan modus ritual pembersihan jin kepada korban yang berusia 15 hingga 16 tahun saat mengaji.
  • Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial A (34) yang berprofesi sebagai guru ngaji.

Penangkapan ini dilakukan setelah A diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kasus yang mencoreng institusi pendidikan informal ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap oknum guru ngaji tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi yang dilayangkan oleh orang tua korban pada Jumat, 24 April 2026 lalu.

Kronologi Terungkapnya Aksi Bejat Pelaku

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan salah satu orang tua korban terhadap perubahan perilaku anaknya.

Berdasarkan penyelidikan awal, terdapat empat remaja perempuan yang menjadi korban aksi bejat pelaku.

Para korban diketahui masih berusia sangat muda, yakni berada di rentang usia 15 tahun dan 16 tahun.

Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa kecurigaan orang tua muncul ketika korban tiba-tiba menolak untuk pergi mengaji, padahal sebelumnya rutin dilakukan.

Baca Juga: Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

"Ya, memang kejadiannya yaitu pada tanggal 24 April 2026, hari Jumat. Itu diawali dari kecurigaan seorang ibu yang biasanya putrinya ini mengaji, namun selama satu minggu tidak mengaji karena mengaku trauma," jelasnya sebagaimana dilansir Antara, Senin (27/4/2026).

Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya berani menceritakan kejadian kelam yang dialaminya.

Hal itulah yang kemudian mendorong orang tua korban untuk segera melaporkan oknum guru ngaji tersebut ke pihak berwajib agar segera diproses secara hukum.

Modus Operandi: Ritual Pembersihan Jin Saat Pengajian

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan dari para korban, aksi pelecehan dan kekerasan seksual ini ternyata bukan pertama kali terjadi.

Pelaku diduga sudah sering melancarkan aksinya di sela-sela kegiatan pengajian berlangsung.

Load More