- Polresta Tangerang menangkap guru ngaji berinisial A atas tindak kekerasan seksual terhadap empat santriwati di Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
- Pelaku melancarkan aksinya dengan modus ritual pembersihan jin kepada korban yang berusia 15 hingga 16 tahun saat mengaji.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial A (34) yang berprofesi sebagai guru ngaji.
Penangkapan ini dilakukan setelah A diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kasus yang mencoreng institusi pendidikan informal ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap oknum guru ngaji tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi yang dilayangkan oleh orang tua korban pada Jumat, 24 April 2026 lalu.
Kronologi Terungkapnya Aksi Bejat Pelaku
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan salah satu orang tua korban terhadap perubahan perilaku anaknya.
Berdasarkan penyelidikan awal, terdapat empat remaja perempuan yang menjadi korban aksi bejat pelaku.
Para korban diketahui masih berusia sangat muda, yakni berada di rentang usia 15 tahun dan 16 tahun.
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa kecurigaan orang tua muncul ketika korban tiba-tiba menolak untuk pergi mengaji, padahal sebelumnya rutin dilakukan.
Baca Juga: Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
"Ya, memang kejadiannya yaitu pada tanggal 24 April 2026, hari Jumat. Itu diawali dari kecurigaan seorang ibu yang biasanya putrinya ini mengaji, namun selama satu minggu tidak mengaji karena mengaku trauma," jelasnya sebagaimana dilansir Antara, Senin (27/4/2026).
Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya berani menceritakan kejadian kelam yang dialaminya.
Hal itulah yang kemudian mendorong orang tua korban untuk segera melaporkan oknum guru ngaji tersebut ke pihak berwajib agar segera diproses secara hukum.
Modus Operandi: Ritual Pembersihan Jin Saat Pengajian
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan dari para korban, aksi pelecehan dan kekerasan seksual ini ternyata bukan pertama kali terjadi.
Pelaku diduga sudah sering melancarkan aksinya di sela-sela kegiatan pengajian berlangsung.
Tag
Berita Terkait
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri, Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
Viral Keributan di KRL Jakarta - Bogor, Diduga Pelecehan: Ternyata Salah Paham karena Sesak
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot
-
Perjalanan Kasus Syekh Ahmad Al Misry: Dulu Janji Tobat, Kini Tersangka Pelecehan Santri
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan