/
Rabu, 15 Februari 2023 | 13:14 WIB
Bharada E (Suara.com)

Sidang vonis Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu paling ditunggu-tunggu hari ini. Akhirnya Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara terhadapnya.

Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencena terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari suara.com, Rabu (15/2/2023).

Alasan majelis hakim meringakan vonis tersebut salahs atunya karena Richard dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU 12 tahun penjara.

Sebelumnya otak pembunuhan Brigadir J lebih dulu divonis yakni hukuman mati.

Sementara istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian terdakwa lain, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.

Baca Juga: Menjamah Asrinya Air Terjun Batu Gajah di Kuansing, Momen Tak Terlupakan!

Load More