/
Kamis, 02 Maret 2023 | 19:23 WIB
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)

Polda Metro Jaya menetapkan Agnes atau AG (15) sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor.

Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak dan Shane Lukas.

Status AG sebelumnya yakni merupakan saksi. Namun dari hasil gelar perkara, ditemukan keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Status hukum AG kini ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku lantaran usai AG masih di bawah umur. Sehingga istilah yang dipakai yaitu pelaku bukan tersangka.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menajdi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan penetapan AG sebagai pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Adapun bukti yang dimiliki polisi yakni chat WhatsApp, rekaman video, tayangan CCTV hingga keterangan saksi.

Setidaknya 10 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.

"Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," papar Hengki.

Lebih lanjut, Hengki mengaku pihaknya belum merinci perihal peran dari AG usai ditetapkan sebagai pelaku. Hengki juga tak menjelaskan perihal ancaman yang diterima AG usai ditetapkan sebagai pelaku.

Baca Juga: Dulu Garang, Debt Collector yang Bentak Polisi Minta Maaf

"Ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda," katanya.

Sebelumnya, beredar percakapan David di WhatsApp dengan perempuan diduga Agnes sebelum dianiaya Mario Dandy.

Hal tersebut terungkap di akun Twitter @AltoLuger.

Dalam cuitannya, akun tersebut menjelaskan bahwa David dipaksa untuk turun dari mobil hingga diancam akan memanggil Brimob.

Akun tersebut memaparkan bahwa Agnes memaksa David untuk bertemu hingga 10 kali

"20 Februari 2023, 3:57 PM - Mulai. 10 kali David dipaksa untuk turun (dan ketemu para pelaku). 5 kali David bilang agar kartu pelajarnya diGoSend aja. 2 kali David bilang titip saja di sekuriti kompleks. 1 kali David diancam kalo gak turun nanti pelaku telpon Brimob #kawaldavid," cuit akun Twitter @AltoLuger yang dikutip Mamagini, Rabu (1/3/2023).

Dilihat dari percakapan WA, Agnes mengancam David akan menghubungi Brimob.

"Gue telepon Brimob gue kalau lu batu," tulis seseorang yang diduga merupakan Agnes, pacar Mario Dandy.

"Wareng aja yang turun," kata Agnes.

"Mager ngapain," jawab David.

Dalam chat WA tersebut, Agnes juga memaksa David untuk turun dari mobil.

"Telpon coba," kata Agnes.

"Lu bilang ama tante lu yak aneh," balas David.

"Tante gue di mobil," kata Agnes.

"Foto dah. Mobil apaan?," jawab David.

"Turun sekarang," pinta Agnes.

"jawab dong," tanya David. 

"Camry. Lu kenapa gamau turun banget,"

Akun tersebut juga mengatakan bahwa David dibohongi Agnes perihal keberadaan tantenya Agnes hingga mobil yang dipakai adalah mobil Camry.

"1 kali David dibohongin bahwa ada tante pelaku ikut di mobil. 1 kali David dibohongin bahwa mobil yang dipakai adalah Camry.  7:18 PM - Selesai," cuit akun @AltoLuger.

Selain itu, akun tersebut juga menjelaskan bahwa ada waktu tiga jam bagi pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan penganiayaan. Namun ternyata pelaku melakukan penganiayaan berat kepada David.

"Dari komunikasi pertama di pukul 3:57 PM, ada waktu 3 jam dan 21 menit bagi para pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan penganiayaan berat. Namun kenyataannya, tidak ada niatan sedikitpun dari para pelaku untuk TIDAK MELAKUKAN PENGANIAYAAN BERAT atas David,"  tandasnya 

Load More