/
Minggu, 05 Maret 2023 | 15:27 WIB
Geledah Rumah Hary Tanoesoedibjo, Penyidik Kaget Temukan Uang Rp500 Triliun, Benarkah? (thumbnail YouTube)

Beredar kabar yang menarasikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo.

Dalam narasi penggeledahan tersebut, Kejagung disebut menemukan uang Rp500 Triliun.

Kabar tersebut disebarkan oleh akun Youtube dengan 112 ribu pengikut bernama Agenda Politik melalui sebuah unggahan video. 

"KEJAGUNG GELEDAH RUMAH HARY TANOE, PENYIDIK KAGET TEMUKAN BARANG INI" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Minggu (5/3/2023).

Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan thumbnail berupa foto yang direkayasa dengan narasi sebagai berikut:

"MODYAR !! RUMAH HARY TANOE DI GELEDAH
PENYIDIK TERKEJUT TEMUKAN TUMPUKAN UANG 500 T DAN BARANG MISTERIUS"

Namun begitu, apakah benar rumah Hary Tanoesoedibjo digeledah Kejagung?

Penjelasan

Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, video tersebut tidak memiliki keselarasan antara narasi dalam thumbnail dan judul dengan isi dalam video.

Baca Juga: Nestapa Korban Tragedi Kanjuruhan, Vicky ingin Bisa Kembali Bekerja

Unggahan video tersebut sama sekali tidak menampilkan atau menyertakan bukti bahwa rumah Hary Tanoesoedibjo digeledah Kejagung.

Unggahan tersebut hanya berisi potongan-potongan video yang digabung menjadi satu.

Faktanya, berdasarkan penelusuran, Kejagung tidak memeriksa rumah Hary Tanoesoedibjo.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut, klaim yang menarasikan bahwa rumah Hary Tanoesoedibjo digeledah Kejagung merupakan kliam yang tidak benar.

Unggahan tersebut mengandung informasi yang menyesatkan dan dapat dikategorikan sebagai konten dengan narasi hoaks.

Load More