/
Kamis, 09 Maret 2023 | 18:59 WIB
AG menutupi mukanya menggunakan hoodie saat akan dibawa ke LPKS Cipanyung Jaktim (Suara.com/M Yasir)

Pacar Mario Dandy, AG akan ditahan selama 7 hari ke depan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.

Penahanan AG sebagai pelaku setelah polisi mengumpulkan banyak bukti dari saksi.

Bukti tersebut seperti dari pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.

Setelah ditetapkan sebagai pelaku AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.

Dari pasal itu itu, AG dapat terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Sebelumnya diberitakan, AG resmi ditahan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, 8 Maret 2023.

Pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) itu ditahan usai diperiksa penyidik sekitar enam jam sejak pukul 10.00 WIB pada Rabu (8/3/2023).

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip HerStory, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: PPP Pastikan Tetap Konsisten Dukung Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Load More