Kondisi David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy dikabarkan semakin membaik.
David kini masih menjalani perawatan insentif di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Putra petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina itu mendapatkan terapi musik keras beraliran heavy metal.
Hal ini dikatakan Addie MS saat menjenguk David yang ditemani oleh anaknya, Kevin Aprilio.
"Biasanya kalau kondisi seperti ini musik yang tenang, relaksasi. Tapi begitu saya dengar musiknya yang heavy metal itu, hah?," ujar Addie MS yang dikutip dari NU Online, Jumat (10/3/2023).
Addie yang merupakan Anggota Lembaga Seni dan Budaya Muslimin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lesbumi PBNU) menuturkan keluarga David menyebutkan memang terbiasa mendengarkan musik-musik dengan genre metal dalam kondisi normal.
David biasa mendengarkan lagu itu sebagai pengantar tidur dan menggunakan headphone. Apabila headphone dilepas, David justru akan bangun.
Di akun Instagramnya, Addie MS menuturkan bahwa ia belajar arti ketabahan dan keikhlasan dari Jonathan Latumahina.
"Belajar soal ketabahan dan keikhlasan dari sang ayah mas @tidvrberjalan," tulis Addi MS.
Suami Memes itu juga mendoakan kesembuhan David pasca menjadi korban penganiayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak itu.
Baca Juga: Naturalisasi Ivar Jenner, Justin Hubner, dan Rafael Struick Masih Tunggu Masa Reses DPR
"Kita doakan untuk kesembuhan David," tulisnya.
Untuk diketahui, David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin (20/3/2023) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam penganiayaan tersebut, Mario Dandy menendang dan memukul bagian kepala David hingga tak sadarkan diri.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).
Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio, Shane Lukas juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David.
Dandy dan Shane disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara. Dandy dan Shane kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
WNA Singapura Tewas Dicor di Cilacap, Ini 7 Fakta Mengejutkan di Baliknya
-
7 Rekomendasi Foundation yang Bagus untuk Makeup Awet Seharian
-
Rais Aam PBNU Silaturahmi Lebaran ke Kediaman KH Nurul Huda Djazuli
-
4 Zodiak Paling Hoki dan Makmur 30 Maret 2026, Siap-siap Kebanjiran Cuan!
-
Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini
-
Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi
-
Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia
-
Lari 100 Meter Naik Level: Dari Olahraga Jadi Hiburan Seru Bagi Anak Muda
-
Relatable Tapi Bikin Sesak: Film Senin Harga Naik Cocok untuk Kamu yang Pusing dengan Tekanan
-
Harga Minyak Tembus 116 Dolar AS, Kendaraan Listrik Bakal Makin Laris?