Setelah video manja saat makan rawon, kini viral video Mario Dandy latihan tinju. Video tersebut diunggah satu hari lalu oleh akun TikTok @elyaksa, yang juga menyebarkan video Mario Dandy makan rawon.
Di video itu, Dandy bertelanjang dada dan hanya memakai celana panjang serta kaus kaki.
Ia berkeliling memutari sambil memukuli samsak hitam di dalam rumah. Tak hanya meninju, pelaku penganiayaan itu juga menendang samsak tersebut.
Ada pula momen ketika Dandy menendangnya bergantian menggunakan lutut kanan dan kiri. Pengunggah pun menuliskan, "Wajar David Koma, Lawannya Gak Imbang!!!"
Hingga Senin (13/3/2023) siang, video itu telah disukai lebih dari 10 ribu pengguna TikTok.
Namun, alih-alih kagum, warganet justru tertawa. Tak sedikit yang menyebut Dandy terlihat hanya sembarangan meninju dan menendang samsak.
"Nanti di sel banyak lawannya yg seimbang,tunggu aja," komentar netizen.
"Bukan lawannya gak imbang,kalo misalkan fight dan lawannya lebih dari satu mah susah," tulis yang lain.
Ada juga yang mengaku, "Jujur kalo by one ma dia berani gw ,kalo liat tekhnik dia loh ya."
Baca Juga: Potret Siswa SDN 2 Tlogolele Boyolali Tetap Bersekolah Pascahujan Abu Erupsi Gunung Merapi
"LUCU LIATNYA," ungkap salah satu pengguna TikTok.
"Nendangnya kaya gitu," tambah lainnya.
Penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy berawal ketika pacara Mario, AG, memberi tahu temannya, APA, bahwa ia sempat diperlakukan tidak baik oleh korban David Ozora saat menjalin hubungan. Kemudian, APA langsung menyampaikan cerita tersebut kepada pelaku Mario Dandy Satriyo sebagai pacar AG.
Mario Dandy kemudian langsung meminta konfirmasi dari AG hingga emosinya tersulut, lalu mengajak David bertemu. Saat itulah ia melakukan penganiayaan terhadap David bersama temannya, Shane Lukas.
Dari kasus penganiayaan tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak eks pejabat pajak, dan Shane Lukas alias SLRL (19).
Mario David dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Teks Doa Hari Kebangkitan Nasional 2026 dan Link Download Lampiran Resminya
-
Daftar Pemain Skotlandia di Piala Dunia 2026, Diperkuat Scott McTominay hingga Andy Robertson
-
Pemerintah Pelit Informasi Soal Pembentukan Badan Ekspor
-
Amnesty: Kritik Pemerintah Dibungkam Lewat Kampanye Disinformasi 'Antek Asing'
-
Seluruh ASN di DPRD Riau Bakal Dipindah Imbas Kasus SPPD Fiktif
-
Aturan Ziarah Hari Kebangkitan Nasional 2026, Ini Jadwal dan Lokasi Resminya
-
Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG
-
BYD Siap Invasi Jepang, Punggawa Nissan pun Direkrut
-
Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza
-
Link Download Logo Hari Kebangkitan Nasional 2026 Resmi, Lengkap dengan Tema dan Filosofinya