Setelah video manja saat makan rawon, kini viral video Mario Dandy latihan tinju. Video tersebut diunggah satu hari lalu oleh akun TikTok @elyaksa, yang juga menyebarkan video Mario Dandy makan rawon.
Di video itu, Dandy bertelanjang dada dan hanya memakai celana panjang serta kaus kaki.
Ia berkeliling memutari sambil memukuli samsak hitam di dalam rumah. Tak hanya meninju, pelaku penganiayaan itu juga menendang samsak tersebut.
Ada pula momen ketika Dandy menendangnya bergantian menggunakan lutut kanan dan kiri. Pengunggah pun menuliskan, "Wajar David Koma, Lawannya Gak Imbang!!!"
Hingga Senin (13/3/2023) siang, video itu telah disukai lebih dari 10 ribu pengguna TikTok.
Namun, alih-alih kagum, warganet justru tertawa. Tak sedikit yang menyebut Dandy terlihat hanya sembarangan meninju dan menendang samsak.
"Nanti di sel banyak lawannya yg seimbang,tunggu aja," komentar netizen.
"Bukan lawannya gak imbang,kalo misalkan fight dan lawannya lebih dari satu mah susah," tulis yang lain.
Ada juga yang mengaku, "Jujur kalo by one ma dia berani gw ,kalo liat tekhnik dia loh ya."
Baca Juga: Potret Siswa SDN 2 Tlogolele Boyolali Tetap Bersekolah Pascahujan Abu Erupsi Gunung Merapi
"LUCU LIATNYA," ungkap salah satu pengguna TikTok.
"Nendangnya kaya gitu," tambah lainnya.
Penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy berawal ketika pacara Mario, AG, memberi tahu temannya, APA, bahwa ia sempat diperlakukan tidak baik oleh korban David Ozora saat menjalin hubungan. Kemudian, APA langsung menyampaikan cerita tersebut kepada pelaku Mario Dandy Satriyo sebagai pacar AG.
Mario Dandy kemudian langsung meminta konfirmasi dari AG hingga emosinya tersulut, lalu mengajak David bertemu. Saat itulah ia melakukan penganiayaan terhadap David bersama temannya, Shane Lukas.
Dari kasus penganiayaan tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak eks pejabat pajak, dan Shane Lukas alias SLRL (19).
Mario David dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kirim Paket Jadi Lebih Murah, Dapatkan Diskon 10 Persen Khusus Pengguna BRImo
-
Sinopsis The Crash, Film Dokumenter tentang Kecelakaan Maut yang Gegerkan Amerika Serikat
-
Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
Makan AYCE di Shaburi Tanpa Bikin Kantong Bolong, Ada Promo BRI!
-
BRI RO Denpasar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Klasterisasi dan Desa Brilian
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel