Melissa menegaskan bahwa pihaknya tak akan damai terhadap para pelaku penganiayaan David.
"Di sini kita sampaikan saja bahwa terkait restorative justice, apakah terkait dengan pelaku dewasa apalagi yang tidak sama sekali ada peluangnya, kemudian terhadap pelaku anak tentu tidak ada peluang terhadap restorative justice
Ia pun meminta Reda Manthovani untuk mengklarifikasi pernyataannya.
"Kami meminta kepada Kajati untuk segera mengklarifikasikan terkait ini agar tidak sesat pikir dari masyarakat mengenai restorative justice dalam penganiayaan di tindak pidana Pasal 355 ini," katanya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menawarkan restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan David.
Hal itu dikatakan Reda Manthovani, usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/3/2023). Adapun keputusan tersebut tergantung dari keluarga David.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban. Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," ucap Reda dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Tapi, kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli
-
Promo Long Weekend Mei 2026, Bebelac hingga MamyPoko di Indomaret Jadi Andalan Hemat Keluarga
-
3 Zodiak Beruntung Secara Finansial Minggu Depan 18-24 Mei 2026
-
Review Spesifikasi Dan Keunggulan TV LG 50 Inch Garansi Resmi
-
Gagal Promosi Super League, Deltras FC Justru Hattrick Raih Lisensi AFC
-
John Herdman Dapat Kabar Baik Jelang FIFA Matchday, Nathan Tjoe-A-On Bersinar di Willem II
-
Kalimat Terakhir SMAN 1 Pontianak usai Polemik LCC Viral Bikin Publik Tersentuh
-
Daftar Harga TV Coocaa 40 Inch di Blibli, Pilihan Smart TV Ramah Kantong
-
Bukan LCGC! Hatchback 1.200cc DOHC Ini Tembus 21 Km/Liter, Bekasnya Cuma Rp 65 Jutaan
-
Harry Kane Balas Dendam di Piala Dunia 2026, Kenang Gagal Penalti di Al Bayt