/
Kamis, 15 Juni 2023 | 19:18 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (Suara.com)

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan para pemohon yang menggugat sistem pemilu 2024.

Ditolaknya gugatan itu oleh Mahkamah Konsitusi (MK) menandakan bahwa penyelenggaraan pemilu tahun 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Hal itu diungkap dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, pada Kamis (15/6/2023). 

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto yang selama ini mendukung sistem pemilu terbuka menyebut keputusan Ketua Hakim MK sudah tepat.

Alasannya kata Airlangga sistem pemilu terbuka lebih mempertimbangkan banyak aspirasi masyarakat. 

"Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari wartaekonomi, Kamis (15/6/2023).

Kini kata dia, apapun yang diputuskan hakim harus dihormati.

"Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman, dan adil," ucapnya.

Menurutnya perubahan tak bisa terjadi dalam waktu cepat karena dampaknya akan memengaruhi proses yang sudah berjalan.

Baca Juga: Kabar Murka Dibandingkan dengan Putri Ariani, Cakra Khan Kasih Respons Sederhana

Load More