KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memanggil Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan suap yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kasus ini berkaitan dengan pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera dalam periode anggaran 2018-2022.
Budi Karya bakal diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya.
Berikut adalah lima fakta penting terkait pemanggilan ini.
1. KPK memanggil Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta api di beberapa wilayah Indonesia pada tahun anggaran 2018-2022.
2. Budi Karya bakal diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya.
3. KPK memanggil Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, M. Risal Wasal, dan ASN Kemenhub, Maulana Yusuf, terkait kasus ini.
4. Pada tanggal 11 April 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA.
5. Kasus ini melibatkan 10 tersangka yang terdiri dari pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan penerima suap, dan terkait dengan proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi pada tahun anggaran 2021-2022. Estimasi suap yang diterima mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Baca Juga: Timnas Indonesia Putri Gugur di Semifinal AFF U-19, Begini Reaksi Erick Thohir
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Galaxy S25 Ultra Bisa Ditukar Gratis ke S26 Series, Ini Cara dan Syaratnya
-
Saat Opini Media Sosial Dianggap Lebih Valid dari Sains: Selamat Datang di Era Matinya Kepakaran
-
Mahalnya Harga BBM, Warga Singapura Pilih Isi Bensin hingga ke Malaysia
-
Hadapi Persiku, Kendal Tornado FC Diperkuat Tambahan Dua Amunisi Eks Timnas Indonesia
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Tasya Farasya Ungkap Alasan Pakai Baju Kuning saat Sidang Cerai, Awalnya Siapkan Abu-Abu
-
8 Rekomendasi Serial Netflix April 2026, Ada Spin-off Stranger Things
-
Timnas Irak Lolos ke Piala Dunia 2026, Pelatih Persib Angkat Topi untuk Anak Asuhannya
-
Riyadus Shalihin: Teduhnya Oase Spiritual di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia