/
Jum'at, 14 Juli 2023 | 13:43 WIB
Menhub Budi Karya. (Instagram)

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memanggil Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan suap yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kasus ini berkaitan dengan pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera dalam periode anggaran 2018-2022.

Budi Karya bakal diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya.

Berikut adalah lima fakta penting terkait pemanggilan ini.

1. KPK memanggil Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta api di beberapa wilayah Indonesia pada tahun anggaran 2018-2022.

2. Budi Karya bakal diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya.

3. KPK memanggil Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, M. Risal Wasal, dan ASN Kemenhub, Maulana Yusuf, terkait kasus ini.

4. Pada tanggal 11 April 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA.

5. Kasus ini melibatkan 10 tersangka yang terdiri dari pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan penerima suap, dan terkait dengan proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi pada tahun anggaran 2021-2022. Estimasi suap yang diterima mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Baca Juga: Timnas Indonesia Putri Gugur di Semifinal AFF U-19, Begini Reaksi Erick Thohir

Load More