/
Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:09 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang [tangkapan layar/suara.com]

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan usai dinyatakan jadi tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Melansir suara.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa ia ditahan mulai hari ini atau 2 hingga 21 Agustus 2023.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Sebagaimana diketahui Panji hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB setelah sempat mangkir dengan alasan sakit. Ia nampak mengenakan pakaian kemeja biru dengan kopiah hitam.

Setibanya di lokasi Panji yang mendapat pengawalan dari anggota bergegas masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Saat ditanya terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan Panji hanya tersenyum dan mengacungkan jempol.

Pada 3 Juli 2023 lalu Panji juga telah diperiksa dengan status saksi. 

Sesuai diperiksa penyidik kemudian memutuskan untuk meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Keputusan ini diambil usai penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Telan Dana Rp23,22 Triliun, Proyek Baru Tol Jakarta-Kabupaten Tangerang Segera Digarap

Load More