Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar Rapat Koordinasi terkait proses hukum Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Hadir dirapat itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Mahfud meminta Menteri Agama, Gubernur Ridwan Kamil, dan Bareskrim Polri untuk terus memberikan pendampingan untuk Pondok Pesantren Al-Zaytun setelah Panji Gumilang ditetapkan tersangka.
Pendampingan Pondok Pesantren Al-Zaytun dilakukan untuk memastikan bahwa proses belajar-mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pendampingan itu juga dilakukan untuk menjamin keberlangsungan proses pendidikan.
"Jadi, ini pendampingan, dan Kementerian Agama serta tim tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik, tendik gitu, untuk menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dilansir dari wartaekonomi, Kamis (3/8/2023).
Selain itu, Mahfud menyatakan bahwa anggota Bareskrim Polri akan memberikan jaminan keamanan kepada pihak yang sedang melakukan pemeriksaan dan proses hukum di lingkungan pesantren.
Dia menjelaskan hak masyarakat pesantren akan tetap dilindungi dan diberikan sepenuhnya.
"Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional, ini supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar, apa itu benar apa tidak, jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum malahan melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional para santri," paparnya.
"Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji itu, dan itu di bawah jaminan pemerintah," tandasnya.
Baca Juga: 5 Potret Pernikahan Dewi Rezer dan Ethan Alarmk, Bakal Gelar Resepsi di Bali?
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta. Pada Rabu (2/8/2023), dia resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
-
Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan
-
Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama
-
Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi
-
Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor
-
Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air
-
Satelit AI Lampung-1 Meluncur dari China, Canggih Tapi Berisiko Data Leak?
-
336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu