/
Rabu, 09 Agustus 2023 | 16:33 WIB
Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

"Bentar lagi juga berubah," kata akun @hhr***.

"Ga kaget tapi kaget gimana ya
nini," kata akun @By1***.

"Sudah g'heran lagi  hukuman bisa di beli," kata akun @tme****.

"Lagi flash sale 8.8, luamayn yg harusnya say bye jadi seumur hidup tapi besok besok flash sale lagi," kata akun @los***.

Sesuai dengan keputusan resmi yang diumumkan lewat situs resmi MA (Mahkamah Agung) pada Selasa 8 Agustus 2023, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai akibat dari permohonan kasasinya yang telah diterima.

Selain Ferdy Sambo, MA juga mengurangi vonis istri Ferdy Sambo  Putri Candrawathi  yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, mantan asisten rumah tangga (ART) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polr Kuat Ma'ruf awalnya divonis hukuman penjara 15 tahun menjadi menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal Wibowo yang semula divonisi 13 tahun menjadi 8 tahun pejara.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Dibintangi Reza Rahadian, Ada Film Laga hingga Biografi

Load More