/
Jum'at, 11 Agustus 2023 | 23:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD [Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden]

Mahkamah Agung memutuskan menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Demokrat, Kamis (10/8/2023).

Adapun Permohonan PK Moeldoko itu telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak kaget terkait putusan MA yang menolak pengajuan PK dari kubu Moeldoko atas sengketa kepemimpinan Partai Demokrat.

Ia menuturkan dirinya sudah memprediksi keputusan penolakan dari MA atas gugatan yang diajukan Moeldoko.

"Saya menyikapi biasa saja, karena sudah meyakini jauh sebelumnya. Bahwa itu lah yang akan terjadi," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Pasalnya kata Mahfud, gugatan yang dilayangkan oleh Moeldoko Cs selalu kalah di tingkat pengadilan. Karena itu, kata Mahfud kecil kemungkinan vonis MA berubah terkait gugatan tersebut.

"Kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh," ucap Mahfud.

Selain itu Mahfud menegaskan pemerintah tidak ada upaya untuk mengalahkan Demokrat dalam beberapa tingkatan gugatan tersebut.

Ia menilai hakim MA sudah memutuskan vonis PK yang sesuai dengan logika hukum.

Baca Juga: Puluhan Banser Datangi Kantor PKS Jember Buntut Pencatutan Logo NU Oleh Sejumlah Caleg

Sebelumnya MA telah mengeluarkan keputusan terkait PK dari kubu Moeldoko atas kepengurusan DPP Partai Demokrat. 

Hasilnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari mantan Panglima TNI itu.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali," ujar Juru Bicara MA, Suharto dalam konferensi pers yang digelar di gedung Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).

Dalam gugatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko Cs.

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Load More