Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menanggapi kegagalan demi kegagalan kubu Moeldoko dalam membegal kepemimpinan Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan peninjauan kembali (PK) oleh Kepala Staf Kepresidenan tersebut.
Mulanya, Riefky menyinggung pembegalan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021
"Saat itu dengan tenang AHY merapatkan barisan dan melakukan konsolidasi baik dengan seluruh pimpinan partai di daerah maupun para kader. Alhasil pada 31 Maret 2021 menkumham menolak mengesahkan kepengurusan versi KLB ilegal tersebut," kata Riefky dalam sambutannya di acara peluncuran buku AHY di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Meski sudah ditegaskan kepengurusan versi KLB ditolak, namun kubu Moeldoko belum kapok. Riefky mengungkap, mereka tidak berhenti dan justru melalukan upaya pembegalan lewat gugatan di pengadilan.
"Namun 19 kali digugat, 19 kali pula demokrasi menang termasuk, gugatan Peninjauan Kembali yang hari ini alhamdulillah telah ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Riefky.
"Semua ini tentu berkat soliditas dan militansi kader di bawah kepemimpinan AHY serta dukungan para pemimpin, dukungan rakyat dan juga Pertolongan Allah Subhanahu Wa Ta'ala," sambungnya.
Sebelumnya, AHY menyambut baik putusan MA yang menolak gugatan PK Moeldoko
AHY yang sedang merayakan ulang tahun ke-45 hari ini, bahkan turut membacakan langsung hasil putusan MA di hadapan para kerabat dan kader Partai Demokrat. Melalui keterngan video yang diperoleh, tampak kader bersorak gembira atas penolakan terhadap PK Moeldoko.
"Status perkara, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Tanggal putus, Kamis 10 Agustus 2023, amar putusan, tolak,” ucap AHY membacakan putusan MA yang disambut sorak para kader.
Baca Juga: Jejak Perseteruan Moeldoko vs AHY Rebutan Demokrat, Berakhir Dramatis
"Allahu Akbar, Allahu Akbar," sambut para kader.
Adapun mereka yang hadir dalam perayaan ulang tahun AHY di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, di antaranya Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Wakil Ketua Umum Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, Ketua DPP Herman Khaeron, hingga Koordinator Juru Bicara Herzaky Mahendra Putra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?
-
Demi Stabilitas Pemerintahan, Bahlil Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen: Jangan On Off
-
Minta Pilkada Lewat DPRD, Bahlil di Depan Prabowo-Puan: Usul Bahas RUU Politik Hingga Sentil MK
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya