Beredar kabar yang menarasikan bahwa Presiden Joko Widodo menyita uang sebesar Rp2,6 triliun dari Tommy Soeharto.
Kabar itu disebarkan oleh akun Youtube dengan 330 ribu pengikut bernama PINTER POLITIK melalui sebuah video yang diunggah pada 28 Agustus 2023.
"Cendana tak berkutik Jokowi berhasil sita 2,6 triliun dari anak Soeharto modyarrrr..!!" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Selasa (29/8/2023).
Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan thumbnail berupa gambar yang diduga telah direkayasa dengan narasi sebagai berikut:
"SATU PERSATU MULAI DIMANAKAN
2,6 TRILIUN HARTA CENDANA DISITA
JOKOWI TAK MAIN-MAIN TOMMY SOEHARTO JUGA DISERET PAKSA"
Namun begitu, apakah benar Jokowi menyita uang Rp2,6 triliun dari Tommy Soeharto?
Penjelasan
Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, video itu sama sekali tidak menampilkan tayangan terkait Presiden Joko Widodo yang menyita uang Rp2,6 triliun dari Tommy Soeharto.
Unggahan tersebut juga sama sekali tidak menunjukkan bukti bahwa Jokowi menyita uang Rp2,6 triliun dari Tommy Soeharto.
Baca Juga: Sudah Tunangan, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Masih Belum Jelas
Faktanya, berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada bukti atau berita kredibel yang menyatakan bahwa Jokowi menyita uang Rp2,6 triliun dari Tommy Soeharto.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan "Cendana tak berkutik Jokowi berhasil sita 2,6 triliun dari anak Soeharto modyarrrr..!!" merupakan klaim yang salah.
Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi tidak benar dan narasi menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Mamagini.Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
-
Video Bernarasi Penculikan Imam Masykur oleh Oknum TNI yang Viral, Hoaks
-
AFF Bekukan Sepak Bola Vietnam, Benarkah?
-
Dampingi Jokowi Hadiri Muktamar Sufi Dunia, Ganjar Pranowo Terciduk Gandengan dengan Prabowo Subianto
-
Kehebatan Luhut yang Kerap Emban Tugas Khusus dari Jokowi: Kini Diminta Tangani Polusi
-
Peradi SAI Soroti Tindak Pidana Pemilu dan Hoaks, Bagja: Bawaslu Pintu Masuk
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Menperin: Subsidi Motor Listrik Sedang Dikaji
-
Pendidikan Arifah Fauzi, Menteri PPPA yang Dikritik Usai Usul Gerbong Wanita Dipindah Ke Tengah
-
Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!
-
Catut Nama OJK, Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Malahayati
-
Banyak Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Ulang Tahun di Hari Tragedi
-
Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer
-
Kemendagri Kasih Paham Rudy Mas'ud, Sentil Penggunaan Anggaran Kaltim
-
Opini: Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar