- KBLI 2025 akomodasi sektor AI, content creator, dan model bisnis digital terbaru.
- Klasifikasi khusus PMSE dihapus; bisnis kini otomatis bisa beroperasi daring dan luring.
- Pelaku usaha diberi waktu menyesuaikan izin usaha dari KBLI 2020 ke KBLI 2025.
Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bergerak cepat menyiapkan dukungan regulasi untuk mengawal implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang baru saja ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Langkah ini diambil guna memastikan struktur perdagangan nasional tetap relevan di tengah gempuran digitalisasi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, menegaskan bahwa pembaruan KBLI 2025 bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah fondasi penting bagi pemerintah untuk mengakomodasi ekosistem bisnis modern, mulai dari kecerdasan buatan (AI), content creator, hingga pergeseran pola distribusi perdagangan.
"Penyempurnaan melalui KBLI 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat struktur perdagangan nasional agar semakin adaptif terhadap perkembangan model bisnis, sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha," ujar Busan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Pria yang memimpin Kemendag ini juga mengimbau agar para pelaku usaha segera melakukan penyesuaian. Menurutnya, kepatuhan terhadap klasifikasi baru ini akan menjadi kunci kelancaran kegiatan operasional dan perizinan di masa depan.
Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, masa transisi implementasi ini diberikan selama enam bulan. Selama periode tersebut, KBLI 2020 dan KBLI 2025 masih dapat digunakan secara paralel guna memberi ruang napas bagi pelaku usaha untuk beradaptasi.
Busan menekankan bahwa KBLI merupakan kompas utama dalam pemetaan risiko, penetapan izin, hingga penentuan kewenangan pembina sektor sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Sektor perdagangan menghadapi perubahan signifikan akibat digitalisasi. Oleh karena itu, klasifikasi usaha harus mampu mengikuti perkembangan agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan," tegas Busan.
Satu hal yang menarik perhatian dalam KBLI 2025 adalah perombakan total klasifikasi di sektor e-commerce. Kini, tidak ada lagi kode KBLI khusus platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Seluruh bidang usaha kini dianggap bisa beroperasi secara daring (online) maupun luring (offline) secara sekaligus.
Baca Juga: Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita
Sebagai gantinya, platform digital PMSE dikategorikan sebagai jasa intermediasi yang melekat pada masing-masing sektor usaha. Selain itu, Kemendag juga menyoroti penataan ulang pada klasifikasi coworking space, perdagangan otomotif, hingga kode baru untuk pusat perbelanjaan.
"Dengan klasifikasi yang lebih sederhana namun komprehensif, pelaku usaha akan lebih mudah menentukan kegiatan usahanya. Pemerintah pun dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran," pungkas Busan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Rel KRL dan Kereta Jarak Jauh di Bekasi Harus Dipisah
-
UEA Keluar OPEC, Siap Gelontorkan Pasokan Minyak ke Pasar Dunia Tanpa Kuota!
-
Bukukan Pendapatan Rp2,3 triliun, AVIA Catat Pertumbuhan 16,8 Persen
-
Tak Cuma Motor Listrik, Menperin Buka Opsi Adanya Subsidi Mobil Listrik
-
Menperin Bocorkan Nasib Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta dari Menkeu Purbaya
-
Bukalapak Lapor: Kuartal I 2026 Rugi Rp425 Miliar dan PHK 5 Karyawan
-
Profil Ildong Pharmaceutical, Perusahaan Obat Raksasa Asal Korea Selatan
-
Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas
-
Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
-
Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini