- KBLI 2025 akomodasi sektor AI, content creator, dan model bisnis digital terbaru.
- Klasifikasi khusus PMSE dihapus; bisnis kini otomatis bisa beroperasi daring dan luring.
- Pelaku usaha diberi waktu menyesuaikan izin usaha dari KBLI 2020 ke KBLI 2025.
Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bergerak cepat menyiapkan dukungan regulasi untuk mengawal implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang baru saja ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Langkah ini diambil guna memastikan struktur perdagangan nasional tetap relevan di tengah gempuran digitalisasi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, menegaskan bahwa pembaruan KBLI 2025 bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah fondasi penting bagi pemerintah untuk mengakomodasi ekosistem bisnis modern, mulai dari kecerdasan buatan (AI), content creator, hingga pergeseran pola distribusi perdagangan.
"Penyempurnaan melalui KBLI 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat struktur perdagangan nasional agar semakin adaptif terhadap perkembangan model bisnis, sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha," ujar Busan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Pria yang memimpin Kemendag ini juga mengimbau agar para pelaku usaha segera melakukan penyesuaian. Menurutnya, kepatuhan terhadap klasifikasi baru ini akan menjadi kunci kelancaran kegiatan operasional dan perizinan di masa depan.
Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, masa transisi implementasi ini diberikan selama enam bulan. Selama periode tersebut, KBLI 2020 dan KBLI 2025 masih dapat digunakan secara paralel guna memberi ruang napas bagi pelaku usaha untuk beradaptasi.
Busan menekankan bahwa KBLI merupakan kompas utama dalam pemetaan risiko, penetapan izin, hingga penentuan kewenangan pembina sektor sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Sektor perdagangan menghadapi perubahan signifikan akibat digitalisasi. Oleh karena itu, klasifikasi usaha harus mampu mengikuti perkembangan agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan," tegas Busan.
Satu hal yang menarik perhatian dalam KBLI 2025 adalah perombakan total klasifikasi di sektor e-commerce. Kini, tidak ada lagi kode KBLI khusus platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Seluruh bidang usaha kini dianggap bisa beroperasi secara daring (online) maupun luring (offline) secara sekaligus.
Baca Juga: Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita
Sebagai gantinya, platform digital PMSE dikategorikan sebagai jasa intermediasi yang melekat pada masing-masing sektor usaha. Selain itu, Kemendag juga menyoroti penataan ulang pada klasifikasi coworking space, perdagangan otomotif, hingga kode baru untuk pusat perbelanjaan.
"Dengan klasifikasi yang lebih sederhana namun komprehensif, pelaku usaha akan lebih mudah menentukan kegiatan usahanya. Pemerintah pun dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran," pungkas Busan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen