/
Selasa, 29 Agustus 2023 | 21:56 WIB
3 Oknum Paspampres Resmi Dihukum Mati, Benarkah?

Beredar kabar tidak benar yang menarasikan bahwa terdapat tiga oknum Paspampres yang resmi dihukum mati.

Narasi yang memuat unsur hoaks itu disebarkan oleh akun Youtube yang memiliki 270 ribu pengikut bernama Zara Entertainment pada 29 Agustus 2023.

Dalam unggahannya, akun itu menggunakan judul sebagai berikut: "PANGLIMA TNI MURKA3 OKNUM PASPAMPRES RESMI DIHUKUM MATI"

Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan gambar hasil rekayasa sebagai thumbnail.

Namun begitu, narasi unggahan tersebut mengandung informasi yang tidak benar.

Faktanya, tidak ada bukti atau pun berita kredibel yang menyatakan bahwa terdapat tiga oknum Paspampres yang resmi dihukum mati.

Selain itu, tidak ada pula bukti bahwa terdapat tiga Paspampres yang resmi mendapatkan hukuman mati.

Yang benar adalah, terdapat tiga oknum anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Salah satu dari tersangka tersebut adalah anggota Paspampres.

Baca Juga: Striker Asal Indonesia Amir Hamzah Bersinar di Liga Brunei, Cetak 10 Gol dari 11 Laga

Terkait hal itu, Panglima TNI Yudo Margono meminta para tersangka diganjar dengan maksimal hukuman mati atau minimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun saat ini proses hukum atas kasus tersebut sedang berjalan dan belum ada putusan dari pengadilan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan 'PANGLIMA TNI MURKA3 OKNUM PASPAMPRES RESMI DIHUKUM MATI' merupakan klaim yang salah.

Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi tidak benar dan narasi menyesatkan.

Catatan Redaksi:

Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Mamagini.Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.

Load More