Beredar kabar tidak benar yang menarasikan bahwa terdapat tiga oknum Paspampres yang resmi dihukum mati.
Narasi yang memuat unsur hoaks itu disebarkan oleh akun Youtube yang memiliki 270 ribu pengikut bernama Zara Entertainment pada 29 Agustus 2023.
Dalam unggahannya, akun itu menggunakan judul sebagai berikut: "PANGLIMA TNI MURKA3 OKNUM PASPAMPRES RESMI DIHUKUM MATI"
Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan gambar hasil rekayasa sebagai thumbnail.
Namun begitu, narasi unggahan tersebut mengandung informasi yang tidak benar.
Faktanya, tidak ada bukti atau pun berita kredibel yang menyatakan bahwa terdapat tiga oknum Paspampres yang resmi dihukum mati.
Selain itu, tidak ada pula bukti bahwa terdapat tiga Paspampres yang resmi mendapatkan hukuman mati.
Yang benar adalah, terdapat tiga oknum anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Salah satu dari tersangka tersebut adalah anggota Paspampres.
Baca Juga: Striker Asal Indonesia Amir Hamzah Bersinar di Liga Brunei, Cetak 10 Gol dari 11 Laga
Terkait hal itu, Panglima TNI Yudo Margono meminta para tersangka diganjar dengan maksimal hukuman mati atau minimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun saat ini proses hukum atas kasus tersebut sedang berjalan dan belum ada putusan dari pengadilan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan 'PANGLIMA TNI MURKA3 OKNUM PASPAMPRES RESMI DIHUKUM MATI' merupakan klaim yang salah.
Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi tidak benar dan narasi menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Mamagini.Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
-
Malaysia Tiba-Tiba Keluar dari AFF, Benarkah?
-
Masih Bungkam, Deddy Corbuzier Ditantang Undang Ortu Korban Oknum Paspampers ke Podcastnya
-
Ini Deretan Kasus Kekerasan oleh Paspampres, Gibran Sampai Ikut Turun Tangan
-
Kawal Kasus Oknum Paspampres, Hotman Paris Soroti Banyaknya Korban
-
Anggota Paspampres Diduga Culik dan Bunuh Pemuda Aceh, Kok Bisa Ada Orang Brutal Banget?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung