News / Nasional
Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:20 WIB
Mahfud MD. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Mahfud MD menyatakan bahwa proses pembentukan dan pelaksanaan hukum di Indonesia saat ini mengalami kerusakan serius akibat prosedur tertutup.
  • Praktik hukum yang dianggap seperti dagelan serta rekayasa aspirasi publik dapat memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan negara.
  • Tahapan runtuhnya negara dimulai dari disorientasi hingga disintegrasi, sehingga penting menjaga demokrasi dan nilai reformasi agar tidak terjadi perpecahan.

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024, Mahfud MD, menyoroti kondisi hukum di Indonesia yang dinilainya mengalami kerusakan, baik dalam proses pembentukan aturan maupun pelaksanaannya.

Menurut Mahfud, proses pembuatan hukum saat ini kerap dilakukan secara tertutup dan diwarnai persaingan yang tidak sehat. Akibatnya, sejumlah aturan lahir secara tiba-tiba dan mengejutkan publik.

“Pembuatan hukum dilakukan secara tersembunyi dan persaingan tidak sehat,” kata Mahfud dalam acara Terus Terang Goes to Campus UII Yogyakarta #1, dikutip dari Youtube Mahfud MD Official, Jumat (22/5/2026).

Tak hanya itu, Mahfud juga menilai pelaksanaan hukum di pengadilan kini kerap terasa seperti 'dagelan' karena prosedur hukum yang semestinya berjalan normal justru sulit diwujudkan.

Ia mencontohkan situasi tersebut melalui mekanisme pemilu yang menurutnya sering direkayasa namun tetap mengatasnamakan suara rakyat.

“Aspirasi yang sebenarnya dari masyarakat tidak terserap dalam proses-proses kita berhukum. Sehingga terjadi masalah seperti yang kita rasakan sekarang ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga memaparkan empat tahapan runtuhnya sebuah pemerintahan atau negara. Tahapan tersebut dimulai dari disorientasi atau kehilangan arah, distrust atau hilangnya kepercayaan publik, disobedience atau pembangkangan sipil, hingga disintegrasi atau perpecahan dalam sistem kekuasaan.

Ia menjelaskan, ketika pemerintah tidak lagi peduli terhadap konstitusi dan hukum, maka akan muncul distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara.

Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, masyarakat dapat masuk pada fase disobedience, yakni pembangkangan sipil akibat hilangnya kepercayaan kepada pemerintah.

Baca Juga: Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

Menurut Mahfud, situasi akan semakin berbahaya apabila perlawanan masyarakat terus terjadi namun pemerintah tetap mengabaikannya. Kondisi itu dapat memicu disintegrasi yang sulit dipulihkan.

“Hati-hati. Kalau sudah disintegrasi, itu sulit dikembalikan lagi. Padahal kita dulu menyatukan itu susah payah, dengan berdarah-darah,” tegasnya.

Karena itu, Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga Indonesia dan merawat demokrasi serta nilai-nilai reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.

“Masih ada waktu untuk merawat, untuk menjaga anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa ini terhadap kita Bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Load More