/
Kamis, 07 September 2023 | 20:38 WIB
Ketua Umum PKB yang juga Mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Youtube Kompas TV)

Sebuah akun YouTube bernama RAGAM INDONESIA membuat sebuah unggahan dengan narasi hoaks yang menyatakan bahwa KPK mengumumkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi tersangka kasus Kemnaker.

Unggahan dengan muatan narasi tidak benar itu diunggah oleh akun RAGAM INDONESIA pada Rabu (6/9/23).

Unggahan tersebut menggunakan judul hoaks berupa narasi "KPK UMUMKAN CAK IMIN RESMI JADI TERSANGKA KASUS KEMNAKER"

Selain judul bermuatan narasi yang tidak benar, unggahan tersebut juga menggunakan thumbnail berupa gambar telah direkayasa dengan narasi hoaks sebagai berikut: "BREAKING NEWS!! CAK IMIN DI TETAPKAN JADI TERSANGKA
TERBUKTI KORUPSI UANG KEMNAKER ANIES SALA"

CEK FAKTA:

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan berita kredibel yang menyatakan bahwa KPK umumkan Cak Imin jadi tersangka kasus Kemnaker.

Selain itu, hingga saat ini pada Kamis (7/9/23), KPK tidak pernah mengumumkan Cak Imin sebagai tersangka kasus korupsi Kemnaker.

Faktanya, Cak Imin baru saja menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi kasus korupsi Kemnaker, bukan sebagai tersangka.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyatakan 'KPK UMUMKAN CAK IMIN RESMI JADI TERSANGKA KASUS KEMNAKER' merupakan narasi yang salah.

Baca Juga: Buka Pencanangan Penerapan MTS, Gubernur Khofifah: Program Ini Bisa Meminimalisir Penggunaan Pupuk Kimia hingga 50%

Unggahan tersebut memuat informasi Hoaks dan tidak benar.

Catatan Redaksi:

Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Mamagini.Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.

Load More