Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan nomenklatur cuti bersama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus hingga kini belum final untuk digunakan
Pasalnya kata Yaqut hal tersebut masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur tersebut
"Kita masih nunggu. Jadi itu belum final, masih nunggu Keputusan Presiden, apakah usulan Kementerian Agama ini disetujui atau tidak," ujar Yaqut di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Ketua Umum GP Ansor itu menyebut hal tersebut merupakan bagian afirmasi pemerintah. Kata dia, usulan nomenklatur tersebut telah diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi ini bagian dari afirmasi pemerintah ke umat Kristiani, ini proses pengusulan perubahan nomenklatur ke Presiden," kata Yaqut.
Selain itu, Yaqut menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut merupakan usulan-usulan umat Kristiani.
"Oh itu usulan, usulan dari saudara-saudara Kristiani, Katolik, supaya lebih ke mereka, ke saudara-saudara kita ini diubah namanya dari Isa Almasih ke Yesus Kristus," ucap Yaqut.
"Karena itu kan peringatan saudara-saudara kita kan. Jadi Kenaikan Isa Almasih jadi Kenaikan Yesus Kristus, terus Wafatnya Isa Almasih jadi Wafatnya Yesus Kristus," sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 mendatang. Selain menetapkan libur nasioanal dan cuti bersama pemerintah juga mengubah nama hari libur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
Baca Juga: Sasar Anak Muda, Relawan Gibran Gelar Pelatihan UMKM untuk Dongkrak Ekonomi
"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK Jakarta yang dikutip Mamagini.Suara.com dari Youtube Kompas TV Selasa (12/9/2023).
Muhadjir menuturkan bahwa Kementerian Agama selanjutnya akan mengusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait perubahan nomenklatur tersebut.
"Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun surat peraturan presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur dimaksud," ucap Muhadjir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Apa Hambatan dalam Proses Negosiasi?
-
Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham
-
6 Bedak Tabur Terbaik untuk Menyamarkan Pori-Pori dan Garis Halus
-
Drama Beyond the Bar: Ketika Keadilan Harus Melewati Luka yang Tak Terlihat
-
Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol
-
Audiensi dengan Feby Herman Deru, ASETI Sumsel Tekankan Standarisasi dan Etika Tari
-
Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI
-
IRGC Tangkap 2 Kapal di Sekitar Perairan Iran, Alasannya Bikin Kaget
-
Italia Desak Gencatan Senjata dan Pembukaan Selat Hormuz
-
Fokus Adaptasi, Tim Indonesia Mulai Jajal Lapangan Forum Horsens Malam Ini