Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan nomenklatur cuti bersama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus hingga kini belum final untuk digunakan
Pasalnya kata Yaqut hal tersebut masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur tersebut
"Kita masih nunggu. Jadi itu belum final, masih nunggu Keputusan Presiden, apakah usulan Kementerian Agama ini disetujui atau tidak," ujar Yaqut di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Ketua Umum GP Ansor itu menyebut hal tersebut merupakan bagian afirmasi pemerintah. Kata dia, usulan nomenklatur tersebut telah diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi ini bagian dari afirmasi pemerintah ke umat Kristiani, ini proses pengusulan perubahan nomenklatur ke Presiden," kata Yaqut.
Selain itu, Yaqut menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut merupakan usulan-usulan umat Kristiani.
"Oh itu usulan, usulan dari saudara-saudara Kristiani, Katolik, supaya lebih ke mereka, ke saudara-saudara kita ini diubah namanya dari Isa Almasih ke Yesus Kristus," ucap Yaqut.
"Karena itu kan peringatan saudara-saudara kita kan. Jadi Kenaikan Isa Almasih jadi Kenaikan Yesus Kristus, terus Wafatnya Isa Almasih jadi Wafatnya Yesus Kristus," sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 mendatang. Selain menetapkan libur nasioanal dan cuti bersama pemerintah juga mengubah nama hari libur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
Baca Juga: Sasar Anak Muda, Relawan Gibran Gelar Pelatihan UMKM untuk Dongkrak Ekonomi
"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK Jakarta yang dikutip Mamagini.Suara.com dari Youtube Kompas TV Selasa (12/9/2023).
Muhadjir menuturkan bahwa Kementerian Agama selanjutnya akan mengusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait perubahan nomenklatur tersebut.
"Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun surat peraturan presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur dimaksud," ucap Muhadjir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Gaya Hidup Sehat dan Aktif Makin Jadi Pilihan Masyarakat Modern Indonesia
-
Peluang Karier di Industri Ekowisata Makin Terbuka, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
-
Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi
-
Waka BGN Temukan Pasokan Bahan Pangan di 9 SPPG Pekanbaru Dimonopoli Mitra
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kenang Sosok Vidi Aldiano, Lyodra Ginting: Kalau Sama Dia Pasti Senyum Terus
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Promo Sirup dan Biskuit di Indomaret 2026, Belanja Hemat buat Persiapan Lebaran
-
Ular Piton 4 Meter Telan Kucing di Penangkaran Surabaya, Evakuasinya Dramatis
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas