Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Dalam konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/10/2023) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa uang hasil korupsi itu digunakan SYL untuk umrah.
Tak sendiri, SYL memakai uang tersebut untuk umrah bersama Direktur Alat da Mesin Pertanian Muhammad Hatta, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta pejabat lainnya.
"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," ujar Alexander Marwata.
Selain untuk menjalankan ibadah umrah, SYL juga menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.
Dijelaskan oleh Alexander Marawata, sumber uang korupsi SYL berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan dan para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Melalui Hatta dan Kasdi, SYL juga memungut setoran per bulan dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk uang tunai, transfer, dan pemberian barang atau jasa. Diketahui pungutan itu berkisar USD 4.000 sampai USD 10.000.
KPK sendiri resmi menahan SYL dan Hatta setelah keduanya diperiksa pada Jumat kemarin. Sementara Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Inikah Lingkaran Setan yang Sukseskan Dinasti Politik Jokowi?
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi
-
Imsak Jakarta Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib