News / Nasional
Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut motor gede dan sepeda setelah menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
Baca 10 detik
  • KPK menyita aset mewah milik mantan Wakil Menteri Silmy Karim di Kebayoran Baru pada Jumat malam terkait kasus pemerasan.
  • Silmy Karim dan tujuh pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian selama Januari 2023 hingga Oktober 2024.
  • Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam melakukan pembuktian materiil atas kasus dugaan korupsi di instansi pemerintahan.

Penyidik komisi antirasuah terpantau mengangkut sejumlah aset bernilai fantastis berupa motor gede (moge), sepeda, hingga jajaran mobil mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Langkah represif ini dilakukan setelah yang bersangkutan resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Aset-aset premium yang terdiri dari dua unit moge merek Harley Davidson, satu unit Ducati, serta dua unit mobil sport Porsche diangkut keluar dari rumah kediaman yang berlokasi di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Proses penyitaan aset tersebut berlangsung pada Jumat malam, menandai berakhirnya rangkaian penggeledahan intensif yang berjalan selama kurang lebih lima jam.

Berdasarkan pantauan di lapangan, armada moge dan sepeda diangkut dengan menggunakan satu mobil derek khusus. Sesaat kemudian, tampak pula satu mobil derek lainnya keluar meninggalkan area perumahan, namun muatan di dalamnya tidak dapat diidentifikasi secara pasti lantaran tertutup rapat oleh selembar kain pelindung.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengangkut dua mobil mewah setelah menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Rangkaian penggeledahan itu sendiri mulai bergulir sejak siang hari pada pukul 13.46 WIB. Tim penyidik KPK mendatangi lokasi dengan mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah personel Brigade Mobil (Brimob) Polri guna memastikan situasi di lapangan tetap kondusif.

"Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara.

Lembaga penegak hukum tersebut optimistis bahwa tindakan penggeledahan paksa ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penyusunan berkas perkara.

Baca Juga: Terpopuler: Cruise Yamaha, Motor Hidrogen, Garasi Wamen Imipas Silmy Karim

“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ucap Budi.

Di sisi lain, merespons tindakan penyitaan ini, pihak kuasa hukum Silmy Karim menyatakan sikap bahwa kliennya akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan seluruh prosedur penindakan wajib bersandar pada koridor ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peta perkara ini mulai beralih ke jalur penyidikan setelah Silmy Karim bersama tujuh pejabat teras lainnya di lingkungan Imigrasi resmi ditahan oleh pihak berwenang.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan yang menyasar pengurusan dokumen keimigrasian milik warga negara asing (WNA).

Dalam konstruksi perkara yang dibangun, penyidik KPK menduga kuat bahwa Silmy telah menerima aliran dana segar hasil pemerasan sejak dirinya masih menduduki posisi strategis sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Secara keseluruhan, rentetan persitiwa pidana dalam perkara ini disinyalir terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2022 hingga 2026.

Menurut rilis resmi dari komisi antirasuah, pengusutan kasus dugaan pemerasan keimigrasian ini tidak berdiri sendiri, melainkan hasil dari pengembangan perkara lain.

Kasus ini bermula dari penanganan perkara korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja yang sebelumnya telah masuk dalam radar penanganan penyidik KPK sejak tahun 2025.

"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Load More