Atta Halilintar dan istrinya, Aurel Hermansyah baru-baru ini jadi sorotan usai lahirnya anak kedua.
Anak yang berjenis kelamin perempuan ini masih dirahasiakan baik parasnya dan juga namanya.
Terkait kelahiran anak ini, Atta dan keluarga pun diketahui akan melaksanakan prosesi akikah.
Uniknya, walau anak tersebut adalah perempuan, namun kambing yang akan disembelih jumlahnya sebanyak dua ekor. Bagaimana hukumnya?
Dikutip dari Bincang Syariah, pada dasarnya, seseorang hanya dianjurkan untuk mengakikahi anak perempuannya hanya dengan satu ekor kambing.
Sementara itu jika anaknya laki-laki, maka diperlukan dua ekor kambing.
Selain itu perlu diketahui bahwa hukum akikah adalah sunnah.
Menurut hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi dari Sayidah Aisyah, dia berkata;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Baca Juga: Halilintar Asmid Tambah Cucu, Kesejahteraan Dijamin Aman karena 5 Sumber Kekayaan Berikut
"Sesungguhnya Nabi Saw memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing."
Nah bagaimana jika kambing yang disembelih untuk anak perempuan lebih dari satu?
Meski yang dianjurkan untuk anak perempuan adalah satu kambing, namun jika seseorang mengakikahi anak perempuannya lebih banyak dari satu ekor kambing, maka hukumnya boleh.
Tetapi perlu dicatat bahwa yang akan dinilai sebagai akikah adalah yang satu ekor kambing saja. Sementara sisanya dinilai sebagai sembelihan biasa dan sedekah sunnah biasa, bukan sebagai akikah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Polemik LCC 4 Pilar MPR: Keberanian Pelajar Koreksi Ketidakadilan Tuai Sorotan
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Peluang Juara Sirna Usai Kalah dari Persib, Kapten Persija Rizky Ridho Sampaikan Permintaan Maaf
-
Viral Aksi Anggota DPRD Jember Main Game dan Merokok di Tengah Rapat Bahas Stunting
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim
-
Dua Kata Kurniawan Dwi Yulianto Usai Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia U-17 Kandas
-
Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
-
Komunitas Moge GSrek Indonesia Tuntaskan Touring Adventure Sumba
-
Luis de la Fuente Coret Dani Carvajal dari Timnas Spanyol, Skuad Muda Barcelona Mendominasi
-
Flick Respons Aksi Lamine Yamal Kibarkan Bendera Palestina: Biasanya Ini Bukan Hal yang Saya Suka