Atta Halilintar dan istrinya, Aurel Hermansyah baru-baru ini jadi sorotan usai lahirnya anak kedua.
Anak yang berjenis kelamin perempuan ini masih dirahasiakan baik parasnya dan juga namanya.
Terkait kelahiran anak ini, Atta dan keluarga pun diketahui akan melaksanakan prosesi akikah.
Uniknya, walau anak tersebut adalah perempuan, namun kambing yang akan disembelih jumlahnya sebanyak dua ekor. Bagaimana hukumnya?
Dikutip dari Bincang Syariah, pada dasarnya, seseorang hanya dianjurkan untuk mengakikahi anak perempuannya hanya dengan satu ekor kambing.
Sementara itu jika anaknya laki-laki, maka diperlukan dua ekor kambing.
Selain itu perlu diketahui bahwa hukum akikah adalah sunnah.
Menurut hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi dari Sayidah Aisyah, dia berkata;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Baca Juga: Halilintar Asmid Tambah Cucu, Kesejahteraan Dijamin Aman karena 5 Sumber Kekayaan Berikut
"Sesungguhnya Nabi Saw memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing."
Nah bagaimana jika kambing yang disembelih untuk anak perempuan lebih dari satu?
Meski yang dianjurkan untuk anak perempuan adalah satu kambing, namun jika seseorang mengakikahi anak perempuannya lebih banyak dari satu ekor kambing, maka hukumnya boleh.
Tetapi perlu dicatat bahwa yang akan dinilai sebagai akikah adalah yang satu ekor kambing saja. Sementara sisanya dinilai sebagai sembelihan biasa dan sedekah sunnah biasa, bukan sebagai akikah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Jawab Tantangan Diagnosis Kanker, RS Atma Jaya Luncurkan Layanan Hematologi dan Onkologi Terpadu
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
Apa Sunblock yang Bagus? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
KPK Buru Bupati Kuansing dan Sekda, Telusuri Kebocoran Info OTT
-
Dugaan Perselingkuhan yang Keliru, Kronologi Oknum Polres Tapsel Tabrak Honda HR-V di Medan
-
Trafik Media Turun hingga 70 Persen Akibat AI, Ini Kata Akademisi Monash University
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
KPK Lakukan OTT di Kuansing, Diduga Terkait Suap Jabatan Sekda