Martin Simanjuntak mencium adanya bau-bau mencurigakan di persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua itu mengaku khawatir dengan hasil persidangan nanti. Apakah akan happy ending atau justru sebaliknya sad ending.
Menurut asumsi Martin, mantan Kadiv Propam polri itu tidak menutup kemungkinan akan melakukan segala cara demi meringankan hukumannya.
Akankah jaksa bekerja secara profesional dan majelis hakim memberikan rasa keadilan?.
"Masih khawatir," katanya dikutip dari tayangan Kanal Youtube KOMPAS TV pada Kamis, (24/11/2022).
Kekhawatiran Martin tersebut pun berdasarkan dua alasan yaitu uang dan networking Ferdy Sambo.
Martin mengatakan bahwa, Sambo memiliki kekayaan yang tak terukur. Bukti tersebut dapat dilihat bagaimana Sambo memberikan uang kebutuhan keluarganya ke para ajudan, nilainya pun sampai ratusan juta. Namun dia meragukan, apakah uang Sambo legal atau ilegal.
"Dari kekayaan saya yakin beliau punya uang cukup banyak," tuturnya.
Ketakutan lainnya karena faktor networking yang sudah dibangun Ferdy Sambo selama menjadi polisi. Meksi sudah dipecat, Martin meyakini networking itu masih tumbuh subur.
Gejala itu terlihat saat di persidangan. Dia menilai, Sambo dan Putri Candrawati mendapat perlakuan berbeda.
"Cara menanya majelis hakim, ini dengan hormat bukan menuduh atau apa. Pada saat bicara dengan terdakwa (Sambo-PC)pendekatannya berbeda. Saya paham ini tidak bisa dijadikan acuan terhadap ada nya dugaan tertentu," ujar Martin.
"Tapi saya mau tegaskan bahwa uang dan networking memungkinkan saja untuk seseorang atau kelompok mendapat freepilage dari hukum kita," lanjut Martin dengan tegas.
Sebagaimana diketahui, Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Denise Chariesta Sebut RD Pakai Uang Kantor Untuk Beri Hadiah ke Sejumlah Perempuan
-
Kejinya Ferdy Sambo, Langsung Eksekusi Brigadir J yang Masih Sempat Lakukan Ini Usai Ditembak Bharada E
-
Review Anime Fugou Keiji: Detektif Kaya dengan Anggaran Unlimited
-
Positif Covid-19, Putri Candrawathi Ditempatkan di Sel Khusus Rutan Kejagung Diawasi Dokter RS Adhyaksa
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara