/
Kamis, 24 November 2022 | 10:24 WIB
Ferdy Sambo akui sempat teken surat penyelidikan kasus tambang ilegal di Kaltim yang diduga menyeret Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Suara.com)

Martin Simanjuntak mencium adanya bau-bau mencurigakan di persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua

kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua itu mengaku khawatir dengan hasil persidangan nanti. Apakah akan happy ending atau justru sebaliknya sad ending. 

Menurut asumsi Martin, mantan Kadiv Propam polri itu tidak menutup kemungkinan akan melakukan segala cara demi meringankan hukumannya.

Akankah jaksa bekerja secara profesional dan majelis hakim memberikan rasa keadilan?.

"Masih khawatir," katanya dikutip dari tayangan Kanal Youtube KOMPAS TV pada Kamis, (24/11/2022).

Kekhawatiran Martin tersebut pun berdasarkan dua alasan yaitu uang dan networking Ferdy Sambo.

Martin mengatakan bahwa, Sambo memiliki kekayaan yang tak terukur. Bukti tersebut dapat dilihat bagaimana Sambo memberikan uang kebutuhan keluarganya ke para ajudan, nilainya pun sampai ratusan juta. Namun dia meragukan, apakah uang Sambo legal atau ilegal.

"Dari kekayaan saya yakin beliau punya uang cukup banyak," tuturnya.

Ketakutan lainnya karena faktor networking yang sudah dibangun Ferdy Sambo selama menjadi polisi. Meksi sudah dipecat, Martin meyakini networking itu masih tumbuh subur. 

Baca Juga: Duh! Cuma Mau Enaknya, Denise Chariesta Sebut RD sampai Utang demi Check in Hotel: Dia Belum Bayar Gue

Gejala itu terlihat saat di persidangan. Dia menilai, Sambo dan Putri Candrawati mendapat perlakuan berbeda.

"Cara menanya majelis hakim, ini dengan hormat bukan menuduh atau apa. Pada saat bicara dengan terdakwa (Sambo-PC)pendekatannya berbeda. Saya paham ini tidak bisa dijadikan acuan terhadap ada nya dugaan tertentu," ujar Martin.

"Tapi saya mau tegaskan bahwa uang dan networking memungkinkan saja untuk seseorang atau kelompok mendapat freepilage dari hukum kita," lanjut Martin dengan tegas.

Sebagaimana diketahui, Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo. 

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Load More