/
Selasa, 04 Juli 2023 | 19:50 WIB
Pengacara Indra Tarigan (paling kanan) (Instagram)

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini telah menangkap pengacara Indra Tarigan

Penangkapannya dilakukan berdasarkan laporan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik.

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis, Indra Tarigan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. 

Ia disebut telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. 
Hal ini disampaikan oleh Ketut Sumedena selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tiggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Indra Tarigan divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurang selama 6 bulan.

Berdasarkan laporan Ketut Sumedena, ketika Indra Tarigan diamankan, sempat meminta waktu. Namun, karena Indra Tarigan merupakan buronan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menangkapnya. 

Indra Tarigan akhirnya ditahan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya, artis Nikita Mirzani telah melaporkan Indra Tarigan atas dugaan pencemaran nama baik. 

Perselisihan awal terjadi ketika Indra Tarigan diduga menghina ibu Nikita Mirzani. Tidak terima dengan tindakan tersebut, Nikita Mirzani membalas dengan ejekan kepada anak Indra. Konflik ini berlarut-larut hingga Nikita memutuskan untuk melaporkan Indra Tarigan pada tahun 2019. 

Baca Juga: Pakai Sport Bra Tali Satu, Nikita Mirzani Biarkan Sebelah Dadanya Lumayan Terekspos

Setelah dua tahun berlalu, kasus ini terus berlanjut. Laporan Nikita Mirzani diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. Pada tingkat pertama, Indra dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara.

Dalam proses banding, hukuman Indra diperberat menjadi 8 bulan penjara berdasarkan keterangan dari Nikita Mirzani. Indra Tarigan yang tidak menerima putusan tersebut kemudian mengajukan kasasi, namun upaya tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Load More