Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini telah menangkap pengacara Indra Tarigan.
Penangkapannya dilakukan berdasarkan laporan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis, Indra Tarigan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Ia disebut telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
Hal ini disampaikan oleh Ketut Sumedena selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tiggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, Indra Tarigan divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurang selama 6 bulan.
Berdasarkan laporan Ketut Sumedena, ketika Indra Tarigan diamankan, sempat meminta waktu. Namun, karena Indra Tarigan merupakan buronan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menangkapnya.
Indra Tarigan akhirnya ditahan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya, artis Nikita Mirzani telah melaporkan Indra Tarigan atas dugaan pencemaran nama baik.
Perselisihan awal terjadi ketika Indra Tarigan diduga menghina ibu Nikita Mirzani. Tidak terima dengan tindakan tersebut, Nikita Mirzani membalas dengan ejekan kepada anak Indra. Konflik ini berlarut-larut hingga Nikita memutuskan untuk melaporkan Indra Tarigan pada tahun 2019.
Baca Juga: Pakai Sport Bra Tali Satu, Nikita Mirzani Biarkan Sebelah Dadanya Lumayan Terekspos
Setelah dua tahun berlalu, kasus ini terus berlanjut. Laporan Nikita Mirzani diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. Pada tingkat pertama, Indra dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara.
Dalam proses banding, hukuman Indra diperberat menjadi 8 bulan penjara berdasarkan keterangan dari Nikita Mirzani. Indra Tarigan yang tidak menerima putusan tersebut kemudian mengajukan kasasi, namun upaya tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Sunscreen Murah Terbaik Atasi Flek Hitam, Harga Mulai 15 Ribuan
-
Buku Lost Connections: Depresi Tak Sekadar Masalah Otak, tetapi Cara Hidup
-
Jadi Anggota Tetap, Young K DAY6 Resmi Gabung Variety Show Amazing Saturday
-
Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI di Tangerang Dinonaktifkan, DPRD: Pemkot Harus Hadir
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Belum Move On dari Drama Korea Love Me? Ini 4 Drakor Terbaik Seo Hyun Jin
-
Berapa Harga Smart TV Xiaomi? Berikut 5 Pilihan Termurah Mulai Rp1 Jutaan
-
Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
5 Shio yang Energinya Diprediksi Akan Bertabrakan di Tahun Kuda Api