Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini telah menangkap pengacara Indra Tarigan.
Penangkapannya dilakukan berdasarkan laporan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis, Indra Tarigan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Ia disebut telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
Hal ini disampaikan oleh Ketut Sumedena selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tiggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, Indra Tarigan divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurang selama 6 bulan.
Berdasarkan laporan Ketut Sumedena, ketika Indra Tarigan diamankan, sempat meminta waktu. Namun, karena Indra Tarigan merupakan buronan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menangkapnya.
Indra Tarigan akhirnya ditahan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya, artis Nikita Mirzani telah melaporkan Indra Tarigan atas dugaan pencemaran nama baik.
Perselisihan awal terjadi ketika Indra Tarigan diduga menghina ibu Nikita Mirzani. Tidak terima dengan tindakan tersebut, Nikita Mirzani membalas dengan ejekan kepada anak Indra. Konflik ini berlarut-larut hingga Nikita memutuskan untuk melaporkan Indra Tarigan pada tahun 2019.
Baca Juga: Pakai Sport Bra Tali Satu, Nikita Mirzani Biarkan Sebelah Dadanya Lumayan Terekspos
Setelah dua tahun berlalu, kasus ini terus berlanjut. Laporan Nikita Mirzani diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. Pada tingkat pertama, Indra dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara.
Dalam proses banding, hukuman Indra diperberat menjadi 8 bulan penjara berdasarkan keterangan dari Nikita Mirzani. Indra Tarigan yang tidak menerima putusan tersebut kemudian mengajukan kasasi, namun upaya tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Jangan Salah Pilih! Kenali 9 Jenis Lensa Kacamata yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda
-
Ramalan Shio 11 Juli 2026, Ini 5 Shio yang Diprediksi Paling Hoki
-
Kita Semua Punya 'Topeng' yang Berbeda, Buku Ini Ajak untuk Menerimanya
-
Terkuak Alasan Mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah:
-
Death on the Nile: Ketika Bulan Madu Berubah Menjadi Misteri Pembunuhan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah!
-
7 Cara Menggunakan Facial Wash agar Kulit Bersih Tanpa Merusak Skin Barrier
-
John Herdman Ingin Timnas Indonesia Hadapi Malaysia di AFF 2026, Kenapa?