News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 19:14 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berfoto dengan warga suku Asmat saat meninjau Museum Kebudayaan dan Kemajuan Asmat di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Minggu (21/6/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr]
Baca 10 detik
  • Pakar Hukum Tata Negara UGM menyatakan Wakil Presiden Gibran tidak bertanggung jawab penuh atas seluruh persoalan keamanan di Papua.
  • BP3OKP yang dipimpin Wakil Presiden hanya berfungsi melakukan koordinasi pembangunan, bukan menangani aspek keamanan dan ketertiban wilayah.
  • Tanggung jawab keamanan di Papua tetap melekat pada aparat negara seperti TNI dan Polri sesuai aturan hukum berlaku.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi menilai keliru jika seluruh persoalan Papua dibebankan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, urusan keamanan tetap menjadi tanggung jawab aparat negara, sementara Wapres hanya menjalankan fungsi koordinasi melalui Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), sebagaimana diatur dalam perubahan kedua Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

"Kalau tanggung jawab 100 persen sebenarnya itu tetap ada pada tangan semua institusi ya termasuk Polri, ya TNI," kata Andi Sandi kepada Suara.com, Rabu (8/7/2026).

Andi menjelaskan, BP3OKP tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain. Badan tersebut dibentuk untuk memastikan kebijakan percepatan pembangunan di Papua berjalan selaras melalui fungsi koordinasi.

"Jadi kalau Wapres itu beliau adalah kepala yang diatribusikan oleh Undang-Undang Otsus Papua perubahan kedua itu yang menunjuk Wapres sebagai ketua badan pengarah percepatan pembangunan otonomi khusus Papua," tuturnya.

Bambang Pacul di YouTube Total Politika [YouTube]

Pernyataan itu disampaikan Andi menanggapi pandangan Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang sebelumnya menyoroti situasi keamanan Papua dan menyebut koordinasi serta penanganan wilayah tersebut merupakan tanggung jawab Wakil Presiden sesuai amanat undang-undang.

Namun, menurut Andi, kewenangan BP3OKP hanya mencakup empat fungsi utama, yakni melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan, mengoordinasikan perencanaan serta penganggaran, melakukan evaluasi, serta memberikan arah kebijakan dan rekomendasi strategis kepada Presiden. Fokusnya pun berada pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

"Jadi kalau kemudian dikatakan bahwa itu 100 persen adalah kewenangan Wapres itu tidak benar juga karena fungsinya tadi hanya terbatas di empat itu. Jadi tidak kemudian mengambil alih fungsi-fungsi keamanan dan ketertiban di sana," jelasnya.

Ia menegaskan, aparat negara tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua. Sementara itu, BP3OKP hanya berperan memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan kepada Presiden.

Baca Juga: Bulog Perkuat Stok Beras Papua, Dirut: "Kami Targetkan Ketersediaan Beras Naik Tiga Kali Lipat"

"Kalau kemudian mau ditanyakan atau dimonitoring atau dievaluasi oleh DPR atau even DPD sekalipun gitu ya, itu sangat bergantung pada Presiden karena fungsi fungsi lembaga-lembaga ini ya directly di bawah Presiden, dia langsung bertanggung jawab pada Presiden," ucapnya.

Lebih lanjut, Andi berpandangan keberhasilan percepatan pembangunan Papua tidak semata ditentukan oleh BP3OKP.

Menurutnya, faktor yang lebih menentukan adalah sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota dalam menyelaraskan program pembangunan dan penggunaan anggaran.

BP3OKP, kata dia, diharapkan menjadi jembatan koordinasi agar kebijakan afirmatif bagi Orang Asli Papua dapat berjalan lebih efektif.

"Ujungnya itu ada di provinsi Papua tetapi ini kalau ditanya kembali tentang keamanan saya kira ini hal yang hal yang berbeda. Ini alat-alat negara harus bisa menjamin itu bagi masyarakat Papua apalagi kan jumlah pengungsinya di Papua itu tambah hari tambah banyak kan," tandasnya.

Andi juga mengingatkan bahwa pendekatan keamanan di Papua tetap harus dijalankan secara terukur agar tidak menimbulkan dampak berlebihan terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Load More