News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 13:45 WIB
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Kamis (4/6/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral di PT PMM pada 8 Juli 2026.
  • Para tersangka memanipulasi dokumen ekspor mineral ilmenite untuk menyembunyikan kandungan logam tanah jarang yang dilarang untuk diperdagangkan.
  • Tindakan ilegal tersebut memungkinkan PT PMM mengekspor sekitar 390 ton logam tanah jarang yang merugikan keuangan serta perekonomian negara.

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), setelah menemukan dugaan manipulasi kandungan logam tanah jarang untuk kepentingan ekspor.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Rabu (8/7/2026) mengatakan, ketiga tersangka ialah IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.

Kemudian JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.

"Kami bekerja sama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan menindaklanjuti temuan satgas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Syarief menjelaskan para tersangka diduga memanipulasi kandungan logam tanah jarang dalam ekspor mineral jenis ilmenite. Padahal, logam tanah jarang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor.

IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sampel mineral ilmenite sehingga kandungan logam tanah jarang tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.

Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas yang diekspor PT PMM mengandung logam tanah jarang.

"Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS dan perbuatan Saudara JK, PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," ujar Syarief.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (7/7) malam, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kejagung masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut.

Load More