/
Kamis, 23 Juni 2022 | 18:01 WIB
Humas MA

Metro, Suara.com-Guna meningkatkan kapasitas hakim dalam memeriksa perkara permohonan dispensasi kawin Mahkamah Agung menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Perma 5/2019) di Hotel Madani, Kota Medan, Rabu (22/6/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan hakim tinggi  Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan), ketua Pengadilan Agama se wilayah PTA Medan, Kantor Urusan Agama di wilayah Kota Medan, dan stakeholder terkait lainnya se-wilayah Kota Medan yang menghadirkan narasumber Prof. Amran Suadi .

"Sosialisasi ini sangat penting guna meningkatkan kapasitas hakim dalam memeriksa perkara permohonan dispensasi kawin yang selaras dengan semangat pencegahan perkawinan pada usia anak," ujar Amran.

Menurutnya Mahkamah Agung begitu concern terhadap isu perlindungan anak. Ketika usia perkawinan anak disamakan antara laki-laki dan perempuan di usia 19 berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, Mahkamah Agung langsung menerbitkan Perma 5/2019 untuk mendukung kebijakan pembentuk undang-undang terkait usia perkawinan.

Selama ini, ada paradigma bahwa dispensasi kawin kontra produktif dengan semangat meminimalisir pernikahan pada usia anak. Tidak semua permohonan dispensasi kawin dikabulkan, hanya permohonan yang tidak bisa dielakkan lagi untuk tetap melaksanakan perkawinan dan disertai alat bukti pendukung yang cukup yang dapat dikabulkan, tegas guru besar bidang perlindungan perempuan dan anak ini.

"Hakim pemeriksa perkara perlu memberikan nasihat sekaligus meminta keterangan dari anak, kedua orang tua anak, calon suami/istri, dan kedua orang tua calon suami/istri. Jika hakim luput dalam memberikan nasihat, meminta keterangan atau mempertimbangkan keterangan tersebut, mengakibatkan penetapan batal demi hukum,"pungkas Amran Suadi.

Load More