- BAIS TNI membantah keterlibatan institusi dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
- Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menyatakan empat terdakwa melakukan tindakan tersebut murni karena motif dendam pribadi.
- Sidang militer pada 6 Mei 2026 menegaskan aksi kekerasan tersebut dilakukan tanpa perintah resmi pimpinan satuan BAIS.
Suara.com - Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI membantah adanya keterlibatan institusi maupun perintah kedinasan dalam aksi penyiraman air keras yang dilakukan anggotanya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak BAIS saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, menjelaskan berdasar pendalaman internal, motif empat anggota yang menjadi terdakwa murni didasari oleh dendam pribadi.
"Pengakuan kepada kami, karena merasa sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus saat memaksa masuk ke sidang tertutup. Sudah tidak boleh, tapi masih juga memaksa masuk, sehingga timbul rasa sakit hati pada terdakwa ini," ujar Alwi di hadapan majelis hakim.
Alwi menekankan bahwa aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan dan di luar prosedur operasi militer. Ia memastikan tidak ada misi rahasia yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut.
"Sepengetahuan kami, sependalaman kami, tidak ada operasi khusus, tidak ada hubungannya dengan Denma. Dilakukan atas inisiatif sendiri," katanya.
Senada dengan itu, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, juga memastikan bahwa dirinya selaku pimpinan tertinggi di satuan tersebut tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk melakukan kekerasan terhadap warga sipil.
"Tidak ada perintah dari Dandenma. Kami tidak pernah memerintahkan, termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar," ungkap Heri.
Dalam persidangan hari ini, oditur militer menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
Baca Juga: Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
Hingga kekinian, lima saksi yang berasal dari anggota TNI aktif telah selesai memberikan keterangan secara bergantian. Sementara itu, tiga saksi lainnya dari unsur masyarakat sipil dilaporkan berhalangan hadir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!