Metro, Suara.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimistis organisasi Asosiasi Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) mampu mendukung kinerja Unit Pengawasan Ketenagakerjaan di Kementerian maupun di Provinsi, serta mendukung implementasi Kepmenaker No 38 Tahun 2022 tentang 9 Lompatan Kemnaker.
"APKI sebagai rumah bagi keluarga besar Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia dapat diibaratkan sebagai Jantung Pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia, dengan tidak mengecilkan peran dari unit kerja atau profesi lainnya," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnamker, Haiyani Rumondang, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Haiyani Rumondang juga berharap agar visi dan misi APKI untuk mewujudkan “Pengawas Ketenagakerjaan yang Hebat dan Bermartabat” segera terwujud, sekaligus untuk mendukung reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan kemajuan pembangunan khususnya bidang ketenagakerjaan di Indonesia.
Sementara Ketua Umum DPP APKI, Sudi Astono, menyatakan komitmenya untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kapasitas baik hard skill maupun soft skill bagi Anggotanya, dan meningkatkan pengabdian masyarakat melalui koordinasi maupun kolaborasi. Termasuk bersinergi serta kemitraan dengan instansi Pembina di tingkat pusat dan daerah, dengan mitra nasional maupun internasional.
"Secara khusus APKI juga berkomitmen untuk berkonstribusi seoptimal mungkin dalam penyusunan, pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan, regulasi, program dan kegiatan instansi Pembina," ujarnya.
Hingga saat ini telah terbentuk kepengurusan DPD APKI di 20 Provinsi. Yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimatan Timur, Kalimatan Tengah, Kalimatan Selatan, Kalimatan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Nusa Tenggara Barat.
"Masih ada 15 Provinsi yang belum dibentuk atau dikukuhkan DPD APKInya. Tentu saja ini menjadi target penyelesian program kerja DPP APKI hingga Oktober 2023 sesuai akhir periode kepengurusan saat ini, " katanya.
Sudi Astono mengungkapkan DPP APKI memutuskan tanggal 23 Juli sebagai Hari Pengawasan Ketenagakerjaan Nasional (didasarkan pada tanggal diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan).
Baca Juga: Ini Alasan Erick Thohir Meyakini Lampung Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi