Metro, Suara.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimistis organisasi Asosiasi Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) mampu mendukung kinerja Unit Pengawasan Ketenagakerjaan di Kementerian maupun di Provinsi, serta mendukung implementasi Kepmenaker No 38 Tahun 2022 tentang 9 Lompatan Kemnaker.
"APKI sebagai rumah bagi keluarga besar Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia dapat diibaratkan sebagai Jantung Pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia, dengan tidak mengecilkan peran dari unit kerja atau profesi lainnya," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnamker, Haiyani Rumondang, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Haiyani Rumondang juga berharap agar visi dan misi APKI untuk mewujudkan “Pengawas Ketenagakerjaan yang Hebat dan Bermartabat” segera terwujud, sekaligus untuk mendukung reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan kemajuan pembangunan khususnya bidang ketenagakerjaan di Indonesia.
Sementara Ketua Umum DPP APKI, Sudi Astono, menyatakan komitmenya untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kapasitas baik hard skill maupun soft skill bagi Anggotanya, dan meningkatkan pengabdian masyarakat melalui koordinasi maupun kolaborasi. Termasuk bersinergi serta kemitraan dengan instansi Pembina di tingkat pusat dan daerah, dengan mitra nasional maupun internasional.
"Secara khusus APKI juga berkomitmen untuk berkonstribusi seoptimal mungkin dalam penyusunan, pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan, regulasi, program dan kegiatan instansi Pembina," ujarnya.
Hingga saat ini telah terbentuk kepengurusan DPD APKI di 20 Provinsi. Yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimatan Timur, Kalimatan Tengah, Kalimatan Selatan, Kalimatan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Nusa Tenggara Barat.
"Masih ada 15 Provinsi yang belum dibentuk atau dikukuhkan DPD APKInya. Tentu saja ini menjadi target penyelesian program kerja DPP APKI hingga Oktober 2023 sesuai akhir periode kepengurusan saat ini, " katanya.
Sudi Astono mengungkapkan DPP APKI memutuskan tanggal 23 Juli sebagai Hari Pengawasan Ketenagakerjaan Nasional (didasarkan pada tanggal diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan).
Baca Juga: Ini Alasan Erick Thohir Meyakini Lampung Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Mauro Zijlstra Debut di Persija Jakarta, Adaptasi Jadi Tantangan Utama?
-
Link Live Sidang Isbat Puasa 2026, Kapan Tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah?
-
Waspada! Badan Geologi Ungkap Ancaman Gas Beracun dari Kawah Gunung Lokon
-
Bolehkah Membaca Yasin saat Haid di HP? Cek Pandangan 4 Mazhab
-
Soal Perbedaan Awal Ramadan, Ketum Muhammadiyah Ajak Umat Bersikap Arif dan Bijaksana
-
PSG Siap Balas Dendam Lawan Monaco di Liga Champions 2026
-
Panduan Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadan, Tetap Bisa Meraih Banyak Pahala
-
Rakaat Tarawih Itu Berapa? Ini Penjelasan Lengkap Tata Cara Salat Tarawih
-
Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
-
Bolehkah Menjamak Shalat di Rumah Sebelum Bepergian? Ini Aturan yang Sah