Metro, Suara.com-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengajak Pemerintah Daerah untuk berperan aktif melakukan pendataan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) agar dapat tercatat kedalam pusat data KIK Nasional.
Hal ini disampaikan Gubernur Arinal pada Acara Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual, bertempat di Hotel Emersia, Selasa(19/07/2022).
Acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Mobile Intellectual Property Clinic Tahun 2022 di Provinsi Lampung, mengusung tema Peningkatan Pemahaman Masyarakat Dalam Pelayanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung.
Arinal Djunaidi mengatakan bahwa, Lampung yang terdiri dari 13 Kabupaten dan 2 Kota. Sumber dayamerupakan salah satu Provinsi di pulau Sumatera yang memiliki potensi sumber daya alam yang begitu melimpah serta dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar internasional.
Selain kekayaan alam yang melimpah, Lampung juga memiliki kekayaan Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Keragaman budaya tersebut merupakan salah satu Potensi kekayaan intelektual komunal untuk mendorong perekonomian Provinsi Lampung.
"Saat ini, baru terdapat 20 (Dua puluh) potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada didalam database Kekayaan Intelektual Komunal dimana baru ada 11 (Sebelas) yang telah diterbitkan surat pencatatannya baik Ekspresi Budaya Tradisional maupun Pengetahuan Tradisional." ujar Gubenur.
Provinsi Lampung juga telah memiliki Indikasi Geografis yang telah terdaftar yaitu Kopi Robusta Lampung dan Lada Hitam Lampung, dimana saat ini yang sedang dalam proses permohonan pendaftaran Indikasi Geografis adalah Manggis Saburai Tanggamus dan Damar Mata Kucing Pesisir Barat," tambahnya.
Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi penting karena dapat melindungi hak masyarakat adat dan sebagai penentu masyarakat adat pemilik atau yang memiliki hak ekonomi dan moral atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang tidak dapat dilepaskan dari ruang lingkup wilayah geografis penyebaran KIK itu sendiri.
Perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual harus terus ditegakkan. Perlindungan dan pengembangan Potensi kekayaan intelektual dapat meningkatkan daya saing produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong perekonomian daerah, antara lain melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta kekuatan sosial masyarakat.
Baca Juga: Delegasi KTT Y20 Diajak Wujudkan Pariwisata Berkualitas Berkelanjutan
Disinilah diperlukan adanya dukungan dan peran aktif dari Pemerintah Pusat dan bagaimana membuat kebijakan untuk Pemerintah Daerah, Sentra Kekayaan Intelektual, Universitas/ Perguruan Tinggi, memberikan perhatian yang lebih intensif terhadap Potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Provinsi Lampung baik paten, desain industri, hak cipta, dan merek.
Arinal juga menghimbau untuk memaksimalkan event ini untuk menambah pengetahuan, inovasi, dan kreasi tentang Kekayaan Intelektual.
"Semoga dengan adanya rangkaian kegiatan Mobile IP Clinic ini dapat membuka kreatifitas para pelaku industri kreatif tentang pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual dan lebih banyak lagi potensi kekayaan intelektual komunal di Provinsi Lampung yang didaftarkan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
KPK Ungkap Dugaan Kasus yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
-
3 Lipstik Viva Paling Tahan Lama Menurut Review Pengguna, Mana yang Layak Dicoba?
-
Komisi Ojol 8 Persen Bikin Prospek GOTO Suram, Target Harga Saham Dipangkas
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Tak Perlu Pasang AC Mahal, Ini 3 AC Portable Mini Murah di Bawah Rp1 Jutaan untuk Kamar
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Tunda Memaksakan Diri Nyicil Vario Evo, Ini 6 Motor Under 5 Jutaan Cocok untuk Pelajar 2026
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan