Metro, Suara.com- Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia diproyeksikan akan terus tumbuh signifikan, bahkan akan melebihi negara-negara ASEAN lainnya. Di tahun 2021, pertumbuhan ekonomi internet ASEAN tumbuh sebesar 49% (yoy) atau senilai US$70 miliar, di mana 40% pangsa pasarnya disumbang oleh Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam webinar Stranas PK bertema “Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi: Cegah Korupsi Komoditas dan Optimalisasi PNBP” secara virtual, dari Jakarta Pusat, Rabu (03/08/2022) menjelaskan bahwa sebagai salah satu motor penggerak perekonomian, ekonomi digital Indonesia turut didorong oleh pola konsumsi masyarakat sebagai pengaruh dari kondisi pandemi Covid-19.
Menurutnya pemanfaatan digitalisasi ini juga diharapkan mampu mendorong berbagai upaya Pemerintah, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi, diantaranya melalui peningkatan layanan digital di berbagai sektor layanan publik.
“Upaya digitalisasi dan penggunaan teknologi digital di Indonesia sudah sangat masif sekali, sehingga bisa memenuhi prasyarat utama apabila kita ingin mendorong digitalisasi dari semua layanan publik sebagai upaya untuk pencegahan korupsi,” ungkapnya.
Di bidang ekspor dan impor, Pemerintah telah menyiapkan sistem digital yang telah terintegrasi untuk menerbitkan berbagai Perizinan Ekspor (PE) dan Perizinan Impor (PI), yakni melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK). Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 mengenai Neraca Komoditas, yang menegaskan bahwa penerbitan perizinan berusaha tekait ekspor impor harus dilakukan berdasarkan Neraca Komoditas.
Mulai Undang-Undang Cipta Kerja di tahun 2020-2021 lalu, Pemerintah juga sudah banyak menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengamanatkan berbagai penerapan SINAS NK untuk menangani sistem perizinan berusaha yang berbasis komoditas. Hal ini merupakan amanat untuk melakukan penyederhanaan, percepatan, dan transparansi dari semua perizinan untuk menjamin adanya kemudahan dan kepastian hukum dalam perizinan berusaha, khususnya di bidang ekspor dan impor.
Sebelum diimplementasikannya SINAS NK, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) Ekspor Impor diatur di masing-masing K/L. Meski secara elektronik sistemnya sudah terdigitalisasi, namun data-datanya belum terintegrasi secara nasional. Kemudian, belum terdapat data acuan referensi/standar yang sama, termasuk masalah transparansi pada sistem antar lembaga, dan berbagai pertimbangan terkait rekomendasi teknis yang selama ini masih belum terintegrasi antar K/L.
Lewat adanya SINAS NK, semua K/L penerbit dapat mengintegrasikan berbagai perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor, sehingga nantinya akan ada data referensi tunggal yang akan digunakan bersama. Kemudian, PBUMKU Ekspor Impor nantinya juga hanya melalui 1 platform yaitu SINAS NK, di mana akan ada jaminan kemudahan dan kepastian mengenai waktu, jumlah, dan bea perizinan.
Dukungan Stranas PK dalam penerapan SINAS NK ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, di mana Stranas PK akan fokus kepada 3 hal yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Baca Juga: Mobile Morph Team Berkompetisi di PMWI 2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri merekomendasikan untuk segera menerapkan neraca komoditas untuk berbagai kajian terhadap ekspor dan impor dari beberapa produk yang sudah dilakukan kajian oleh KPK.
Pandemi Covid-19 lalu telah menjadi faktor pendorong akselerasi transformasi digital di Indonesia, diperkuat juga dengan potensi demografi yang dimiliki oleh Indonesia.
Dengan demikian, seluruh perkembangan digital tersebut akan mendorong pemenuhan persyaratan bagi seluruh layanan publik untuk segera dilakukan digitalisasi, otomasi, dan juga penggunaan sistem elektronik. Demikian juga perkembangan dari sistem elektronik di semua K/L pusat dan daerah, termasuk SINAS NK, tentunya akan mendatangkan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat.
“Karena itu, kalau kita lihat dengan adanya digitalisasi, otomasi dan sistem elektronik yang berhasil menerapkan berbagai aspek yang menyangkut transparansi, simplifikasi, integrasi informasi, demikian juga akuntabilitas dan governansi, akan semakin menguatkan opitimisme kita, bahwa salah satu fungsi utama di dalam melakukan pencegahan korupsi adalah menggunakan upaya untuk digitalisasi layanan publik khususnya menggunakan neraca komoditas yang terkait dengan perizinan impor dan ekspor,” pungkas Susiwijono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Jejak Langkah di Kota Tanpa Bayangan
-
3 Truk Sumbu Tiga Ditahan karena Langgar Pembatasan Operasional di Momen Lebaran 2026
-
Disebut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Fitri Salhuteru Beri Klarifikasi
-
Arus Balik Mulai Padat, Jumlah Penumpang Kereta ke Jakarta Lampaui Keberangkatan
-
5 Gentle Cleanser Aman untuk Kulit Sensitif, Anti Iritasi dan Menenangkan!
-
Nothing Headphone (a), Harga Rp2 Jutaan, Audio Premium dan Baterai Tembus 135 Jam
-
Contoh Susunan Acara Halalbihalal RT/RW Lengkap, Sederhana tapi Bermakna
-
Dibantai di Final, Pep Guardiola Malah Sebut Arsenal Tim Terbaik: Nyindir atau Pujian Tulus?
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem