Metro.Suara.com - Polisi menangkap perampok sebuah minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Tersangka bernama Ariski Perdian Tama (21), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pesawaran pada Senin (12/9/2022), untuk menjalani pemeriksaan polisi terkait kejahatannya.
Peristiwa perampokan itu dilakukan tersangka pada Selasa (6/9/2022) malam lalu. Sebelum merampok, tersangka yang merupakan mantan pegawai minimarket itu bersembunyi di dalam gudang dengan memakai seragam lamanya.
Saat toko sudah tutup dan pegawai akan meletakkan uang di brankas di lantai dua toko, tersangka lalu menodong dua pegawai wanita dengan gunting dan menyekapnya. Kedua pegawai itu diikat dengan tali plastik dan mulut ditutup lakban hingga diancam akan dibunuh.
Tersangka mengaku hanya sendiri saat merampok, dengan alasan butuh biaya untuk hidup sehari-hari karena belum punya pekerjaan lagi. Dari perampokan itu tersangka membawa kabur uang dari brankas sejumlah Rp48 juta lebih dan rokok berbagai merek. Pihak minimarket mengaku mengalami kerugian hingga Rp54 juta lebih.
“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya mencuri karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari,” ungkap tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Pesawaran pada Senin sore.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, tersangka bisa diidentifikasi setelah motor yang dipakainya ditinggal di depan minimarket.
“Tersangka ditangkap di kosannya yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung,” ungkap Pratomo dalam keterangan resminya kepada awak media.
Dari tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor dan helm, gunting dan tali plastik yang digunakan untuk menodong dan mengikat kedua korban.
Baca Juga: Dokter di Lampung Jadi Korban KDRT Suami, Ditendang Saat Gendong Anak
Lalu pakaian tersangka dan puluhan bungkus rokok hasil curian. Tersangka dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Rest Area Sinar Jaya Km Berapa? Ini Lokasi, Rute, dan Fasilitasnya
-
Peringatan Keras PDIP Soal Perjanjian Tarif AS: Hati-hati, Jangan Ulangi Sejarah Freeport!
-
Masyarakat Makin Selektif, Newlab+ Hadirkan Brightlogy: Skincare Aman Tanpa Overclaim
-
Eliano Reijnders Tegaskan Persib Tak Boleh Terpeleset, Ada Persija dan Borneo Menekan
-
500 ASN Pemprov Sulsel Siap Jadi 'Tentara Cadangan'
-
Cerita Ravel Junardy Urus Artis Dunia: Dave Mustaine 'Keplak' Kepala Sopir Jemputan
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
-
Target 100 Juta Unit Astra Honda Motor Rayakan 55 Tahun Eksistensi di Indonesia
-
5 HP Realme RAM 8 GB Termurah 2026: Performa Ngebut, Harga Mulai Rp2 Jutaan