Metro.Suara.com - Polisi menangkap perampok sebuah minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Tersangka bernama Ariski Perdian Tama (21), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pesawaran pada Senin (12/9/2022), untuk menjalani pemeriksaan polisi terkait kejahatannya.
Peristiwa perampokan itu dilakukan tersangka pada Selasa (6/9/2022) malam lalu. Sebelum merampok, tersangka yang merupakan mantan pegawai minimarket itu bersembunyi di dalam gudang dengan memakai seragam lamanya.
Saat toko sudah tutup dan pegawai akan meletakkan uang di brankas di lantai dua toko, tersangka lalu menodong dua pegawai wanita dengan gunting dan menyekapnya. Kedua pegawai itu diikat dengan tali plastik dan mulut ditutup lakban hingga diancam akan dibunuh.
Tersangka mengaku hanya sendiri saat merampok, dengan alasan butuh biaya untuk hidup sehari-hari karena belum punya pekerjaan lagi. Dari perampokan itu tersangka membawa kabur uang dari brankas sejumlah Rp48 juta lebih dan rokok berbagai merek. Pihak minimarket mengaku mengalami kerugian hingga Rp54 juta lebih.
“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya mencuri karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari,” ungkap tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Pesawaran pada Senin sore.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, tersangka bisa diidentifikasi setelah motor yang dipakainya ditinggal di depan minimarket.
“Tersangka ditangkap di kosannya yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung,” ungkap Pratomo dalam keterangan resminya kepada awak media.
Dari tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor dan helm, gunting dan tali plastik yang digunakan untuk menodong dan mengikat kedua korban.
Baca Juga: Dokter di Lampung Jadi Korban KDRT Suami, Ditendang Saat Gendong Anak
Lalu pakaian tersangka dan puluhan bungkus rokok hasil curian. Tersangka dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Motor Listrik MBG Pesanan BGN Rp56 Juta, di Marketplace Cuma Rp10 Juta?
-
42 Kode Redeem FC Mobile 15 April 2026, Daily Gifts Pemain 117 dan 1.000 Rank Up Menanti
-
Malam Mencekam di Bandar Lampung: Perjuangan Tim SAR Evakuasi 109 Warga dari Kepungan Banjir
-
Harga Google Pixel 9 Terbaru April 2026 di Indonesia, Ini Keunggulannya
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
Raphinha Sebut Barcelona Dirampok Wasit usai Tersingkir dari Liga Champions
-
Totalitas di Film Songko, Annette Edoarda Tenggak Minuman Cap Tikus
-
1,9 Juta Kendaraan di Sulsel Nunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp1,7 Triliun
-
Misteri Logo Bugatti di Pasir Putih: Ketika Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pesisir Sumenep