/
Jum'at, 23 September 2022 | 19:50 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ; KPK (Suara.com/Alfian Winanto)

Metro.Suara.com - Setelah menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan menetapkannya sebagai tersangka kasu suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Mereka adalah tersangka penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Lalu ada empat tersangka sebagai pemberi suap, yakni dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan resminya kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, yang dikutip pada Jumat (23/9/2022), dari 10 tersangka itu, enam tersangka sudah ditahan oleh KPK

Mereka adalah Elly dan Desy di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lalu Muhajir, Yosep Parera, dan Eko Suparno yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian tersangka Albasri dan Nurmanto di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Tim penyidik menahan SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alexander kemudian.

Selanjutnya, lanjut Alex, KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka IDKS dan HT untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik untuk diperiksa. (*)

Load More