Metro.Suara.com - Setelah menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan menetapkannya sebagai tersangka kasu suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Mereka adalah tersangka penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.
Lalu ada empat tersangka sebagai pemberi suap, yakni dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan resminya kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, yang dikutip pada Jumat (23/9/2022), dari 10 tersangka itu, enam tersangka sudah ditahan oleh KPK
Mereka adalah Elly dan Desy di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lalu Muhajir, Yosep Parera, dan Eko Suparno yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian tersangka Albasri dan Nurmanto di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
"Tim penyidik menahan SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alexander kemudian.
Selanjutnya, lanjut Alex, KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka IDKS dan HT untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik untuk diperiksa. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan