Metro, Suara.com- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor meminta industri/perusahaan agar dapat terus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Guna mencapai hubungan industrial yang ideal, salah satunya dengan membuka ruang komunikasi atau keterlibatan pekerja dengan pengusaha melalui dialog-dialog sosial atau forum komunikasi.
Hal tersebut disampaikan Afriansyah Noor saat mengikuti Labor Management Workshop on Building Constructive Industrial Relations in Japanese Companies Operating in Indonesia di Cikarang, kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/10/2022).
"Saya berharap industri/perusahaan dapat terus menyelenggarakan kegiatan seperti ini sebagai aksi nyata peran aktif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, " kata Afriansyah Noor.
Afriansyah menjelaskam bahwa untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, diperlukan empat sarana hubungan industrial yang menjadi tumpuan strategis. Pertama, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Sarana ini menentukan pencapaian tujuan hubungan industrial dan memiliki posisi strategis dalam mencapai hubungan industrial yang harmonis.
Kedua, Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit, yang merupakan wadah komunikasi yang intensif antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan manajemen. Ketiga, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sebagai bentuk nyata komitmen antara pekerja/buruh atau SP/SB dengan manajemen untuk melaksanakan kesepakatan tentang hak dan kewajiban masing-masing.
Keempat, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sarana ini mencerminkan pentingnya dialog dalam mencari titik temu diantara dua kepentingan yang berbeda yaitu antara pengusaha dan pekerja.
"Dari empat sarana hubungan industrial tersebut, dapat kita simpulkan betapa pentingnya komunikasi antara pengusaha dan pekerja/buruh atau SP/SB yang dijalin melalui dialog sosial, " ujarnya.
Ia menambahkan hubungan industrial dapat disebut berhasil apabila semua pihak dapat bersinergi demi keberlangsungan usaha, kelangsungan bekerja dan kesejahteraan para pihak di dalamnya. Konstruktif adalah sebuah kata yang memiliki banyak arti, yaitu “membina, memperbaiki dan membangun”.
Baca Juga: Kemnaker Terus Tingkatkan Pemahaman Pentingnya K3
"Hubungan industrial yang konstruktif dapat diartikan menjadi hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang wajib terus diperbaiki. Apabila ada kekurangan, dilakukan pembinaan oleh pemerintah selaku regulator, semata-mata untuk membangun iklim industri yang berkelanjutan dengan diikuti kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia, " pungkasnya.
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Gen Z dan Tradisi Ramadan yang Mulai Bergeser: Nilai Lama vs Gaya Baru
-
Setelah Affan Kurniawan, Pelajar Ini Menyusul Gugur di Tangan Aparat: Kapan Trauma Ini Berakhir?
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Kritik Dibungkam atas Nama HAM: Salahkah Rakyat Menentang MBG?
-
Tren Pelihara Kucing Makin Naik, Nutrisi Anabul Jadi Perhatian Utama
-
Jesus Casas Batal Latih Timnas Indonesia Berlabuh ke Klub yang Pernah Repotkan Persib Bandung
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Diprediksi Habiskan Uang LPDP Hampir Rp6 Miliar!
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Hukum Fiqihnya
-
Rp986 Miliar vs Rp11 Triliun, Bodo/Glimt Bukti Si Kecil Bisa Menang Besar