Metro.Suara.com - Sebanyak 58 derigen berisi 2 ribu liter lebih bahan bakar minyak atau BBM jenis solar subsidi nelayan, disita Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan. Solar itu rencananya akan diselundupkan ke sebuah pabrik di kawasan industri Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Polisi menangkap satu tersangka berinisial AF (35) warga Desa Betung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, yang langsung dibawa ke kantor polisi pada Selasa (25/10/2022) untuk diperiksa.
“Dari penangkapan tersangka, kami juga menyita sebuah mobil jenis pikap berplat nomor BE 8260 D,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra kepada awak media.
Kepada polisi, tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial ID yang masih dalam pengejaran polisi. Penyelundupan bbm subsidi nelayan itu, sudah dilakoni tersangka sejak tiga bulan lalu, dengan iming-iming harga jual lebih tinggi dari pasaran.
Akibat penyelundupan itu, banyak nelayan di Pesisir Kalianda yang dirugikan. Ratusan nelayan kerap tidak melaut karena stok solar kosong, yang tentu saja berpengaruh pada pendapatan mereka.
Salah satu nelayan bernama Yudi, mengucapkan kelegaannya karena para penimbun dan penyelundup solar subsidi nelayan itu bisa ditangkap.
“Kami juga berterima kasih kepada polisi, karena selama ini kami resah jatah solar kami selalu kehabisan jadi kami tidak bisa melaut,” ungkap Yudi.
Tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. (*)
Baca Juga: Ngeri, Dua Perampok Bersenjata Api Masuk Setelah Minimarket Ditutup
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan