/
Senin, 28 November 2022 | 17:22 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Suara.com)

Metro.Suara.com - Sungguh memilukan. Seorang anak di Kabupaten Pesawaran kembali menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya, tersangka adalah paman kandung korban yang langsung ditangkap polisi pada Minggu malam kemarin, setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

Tersangka berinisial WH (46) itu ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit atau Tekab 308 Polres Pesawaran, tanpa perlawanan di rumahnya, di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, dalam kondisi mabuk.

Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pesawaran, pada Senin (28/11/2022) siang, untuk diperiksa terkait perbuatan kejinya.

Kepala polisi, tersangka yang seharusnya melindungi keponakannya itu mengaku memperkosa saat mengantar korban ke rumah temannya. Tersangka sebelumnya mengajak korban mabuk tuak namun korban menolak.

“Tersangka lalu membawa korban ke sebuah kebun dan memperkosanya di bawah ancaman akan dibunuh jika melapor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin kepada awak media yang dikutip pada Senin sore.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 huruf d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

Load More