Metro, Suara.com- Menjelang pergantian tahun Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Metro memberikan penjelasan Tidak tercapainya target, Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Metro pada tahun 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPRD Kota Metro, Mirza Marta Hidayat mengatakan bahwa realisasi PBB-P2 di Kota Metro baru mencapai sekitar 57 persen.
"Dimana target PBB-P2 yang ditetapkan sebesar Rp 6,3 miliar, baru tercapai sekitar Rp 3,6 miliar,"ungkapnya,Jumat (30/12/2022).
Mirza menjelaskan bahwa sejumlah faktor diduga menjadi penyebab tidak tercapainya target tersebut. Menurutnya faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah terkait jumlah atau besaran ketetapan, kemampuan membayar, informasi batas waktu dan kepatuhan kolektor dalam menyetorkan pembayaran.
"Terkait masalah kepatuhan kolektor dalam menyetorkan pembayaran menjadi perhatian kami,"jelasnya.
Pihaknya mensinyalir bahwa pihak pengumpul/kolektor pajak baik kolektornya langsung maupun pihak kelurahan menahan setoran sampai mendekati jatuh tempo.
"Contohnya hari ini, 30 Desember 2022 kami mendapat telpon dari Bank Lampung yang kewalahan dalam melayani setoran PBB dari kelurahan/kolektor yang datang bersamaan dan dalam jumlah yang besar pada saat tanggal jatuh tempo yang bertepatan dengan hari Sabtu yang notabene bukan hari kerja,"ungkapnya.
Menurutnya hal paling sering ditemui adalah alasan menahan setoran karena menunggu setornya sekalian banyak. Karenanya Mirza berharap lewat implementasi QRIS Bank Lampung di Aplikasi Citigov sebagai sarana pelaporan dan pembayaran maka tahun depan wajib pajak mau menyetorkan sendiri tagihan pajaknya.
"Selain lewat Citigov kami juga sudah membuka channel pembayaran PBB yang lain seperti melalui indomaret, tokopedia dan juga melalui aplikasi mobile banking dari bank lampung yaitu L-Online guna memudahkan para wajib pajak,"tambahnya.
Baca Juga: Rumah Asisten Wedana dan Metro Sambatan Hub
Selain itu pihaknya juga melakukan upaya penagihan, BPPRD Metro juga tengah melakukan kajian untuk dapat diusulkan kepada Walikota Metro. Kajian tersebut menurutnya terkait perpanjangan masa pembayaran atau pembebasan denda bersyarat pada PBB-P2 tahun 2022 hingga waktu yang belum ditentukan.
"Sedang kita kaji, terlebih memang masyarakat itu bukan tidak mau membayar. Namun, kebijakan kita yang beberapa waktu lalu sempat memberhentikan pembayaran dan penghitungan ulang stimulus," pungkasnya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Keracunan MBG di Semarang Diduga Akibat Kualitas Bahan Makanan dan Proses Masak
-
Investor Asing Masih Kabur, Net Sell Tembus Rp72,98 Triliun Sepanjang 2026
-
4 Night Cream Retinol Kunci Wajah Kencang dan Tetap Awet Muda di Usia 35-an
-
LPDB Koperasi Dorong KDKMP Papua Naik Kelas Lewat Program Inkubasi dan Akses Dana Bergulir
-
Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba
-
5 Alasan Kenapa Jalur Pesisir Pandeglang Jadi Surga Baru Buat Komunitas Sepeda
-
Arogansi Pengendara dan Hilangnya Budaya Sabar: Saat Hak Pejalan Kaki di Jalan Raya Terabaikan
-
Jadi Best Seller, Novel Better Than the Movies Siap Hadir dalam Versi Film
-
Awas Bingungkan Pengendara Lain! Kenali Waktu yang Salah untuk Pakai Lampu Hazard
-
Emiten RAAM Pangkas Utang dan Pulihkan Kinerja Operasional, Pendapatan Naik Jadi Rp 128,6 Miliar